Disnaker Buka Posko Pengaduan, Perusahaan di Pekanbaru Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Perusahaan di Kota Pekanbaru wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat pada H-7 lebaran. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang tidak menerima haknya.

Disnaker Buka Posko Pengaduan, Perusahaan di Pekanbaru Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Perusahaan di Kota Pekanbaru wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat pada H-7 lebaran. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang tidak menerima haknya.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Perusahaan di Kota Pekanbaru wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat pada H-7 lebaran. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang tidak menerima haknya.

"Kita buka posko pengaduan THR di kantor. Kita mengimbau seluruh perusahaan-perusahaan di Pekanbaru segera membayarkan THR karyawan," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir, Senin (25/3/2024).

Para karyawan yang tidak menerima haknya dari perusahaan, bisa mendatangi posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Kapling.

"Pengaduan yang masuk akan kita proses. Posko pengaduan kita buka seminggu sebelum lebaran hingga usai lebaran," terangnya.

Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal.

"Mereka harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri," ulasnya.

Tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR. 

Ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas.

Ia menegaskan, untuk pembayaran THR wajib dibayar penuh dan tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara menyicil atau setengah-setengah. (kha)