Dibantu Dapat Warisan Miliaran Rupiah, Klien Ingkar Bayar Success Fee Malah Sebar Fitnah

WARTASULUH.COM, PASIR PENGARAIAN – Kesal bercampur kecewa dirasakan salah seorang kuasa hukum di Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, Riau, Desi Handayani SH MH. Capek-capek membela client mendapatkan warisan miliaran rupiah tapi malah dibalas ingkar janji bahkan menebar fitnah terhadap dirinya.
Desi Handayani adalah mantan kuasa hukum Revita dan dua saudarinya dalam perkara gugatan hak waris. Desi menangani perkara tersebut dengan perjanjian akan mendapat kompensasi success fee 15 persen dari total warisan yang dimenangkan.
Mirisnya, kepada Desi dituduhkan pemalsuan surat tanah. Tuduhan itu sontak dibantahnya.
"Saya merasa perlu menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang merugikan nama baik saya dan rekan-rekan," ujar Desi, Rabu (27/8/2025).
Desi menjelaskan perkara waris antara anak dan ayah tersebut telah selesai sejak Juli 2024. Ia menyebut ketiga kliennya, yakni Revita dan saudari-saudarinya, telah menerima hak warisan masing-masing senilai Rp1,1 miliar.
Menurut Desi, berdasarkan Perjanjian Jasa Bantuan Hukum (PJH), dirinya dan rekan berhak atas success fee sebesar 15 persen dari total warisan yang dimenangkan, atau sekitar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, maka success fee dapat diganti dengan sebidang tanah milik klien di Desa Batas, Kecamatan Tambusai.
“Dalam PJH jelas tercantum kesepakatan itu. Namun hingga kini tidak ditunaikan. Justru tanah yang seharusnya menjadi jaminan success fee dipersoalkan,” ujarnya.
Desi menegaskan, tanah seluas 1 hektare yang dipermasalahkan merupakan harta waris yang telah dibagi berdasarkan putusan Pengadilan Agama. H Syarifuddin selaku ayah hanya berhak atas ¼ hektare, sedangkan sisanya milik anak-anaknya.
Lebih lanjut, Desi menyayangkan sikap mantan kliennya yang dinilainya mengingkari kesepakatan dan bahkan ikut mendukung laporan dugaan pemalsuan terhadap dirinya.
“Terkait dugaan pemalsuan PJH, kami sudah melaporkannya ke Polres Rohul dan saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya
Ia menambahkan, PJH yang disepakati dengan klien hanya memuat 19 item perjanjian, berbeda dengan 26 item dokumen yang ditunjukkan H. Syarifuddin kepada media.
Desi berharap mantan kliennya dapat menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan success fee sesuai kesepakatan. Ia juga menyayangkan sejumlah pemberitaan yang dianggap tidak menampilkan klarifikasi darinya seperti kata pepatah "Air Susu Di Balas Dengan air Tuba". (Toat)