Calon Anggota DPD RI Dari Riau Harus Mengantongi Minimal 2000 Dukungan

Calon Anggota DPD RI Dari Riau Harus Mengantongi Minimal 2000 Dukungan
Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir didampingi Komisioner KPU, Nugroho Noto Susanto dan Abdul Rahman dalam diskusi bersama media, Rabu (7/12/2022). (Foto: Les)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sudah memulai tahapan pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang sejak 6 Desember 2022 kemarin. Balon perseorangan dari Riau wajib mengumpulkan minimal 2.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan dan tersebar minimal di 6 dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Demikian diungkapkan Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir dalam Diskusi Pemilu Bareng Media tentang publikasi penyerahan dan verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI pada pemilu tahun 2024 di Provinsi Riau, Selasa (7/12/22) malam.

Penyerahan dan verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024, jelas Ilham, sudah dilakukannya di KPU. Hanya saja, ia enggan menyebutkan nama-nama yang sudah mengantarkan persyaratan, untuk menjadi bakal calon karena dianggap kurang etis untuk disampaikan ke media publik.

"Kalau sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos, maka baru bisa didaftarkan menjadi bakal calon. Untuk DPD ini dia perseorangan, tidak pakai partai. Minimal 2000 suara sudah dimiliki dan wajib tersebar di enam kabupaten/kota," jelasnya.

Terkait pencalonan DPD RI, Komisioner KPU Riau devisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan bahwa ada beberapa syarat dokumen yang harus mereka lengkapi. Misalnya salinan KTP elektronik untuk dukungannya plus pernyataan dukungan.

Untuk pencalonan ada lagi syarat syarat seperti terdaftar sebagai pemilih dengan surat keterangan dari KPU kemudian sehat jasmani dan rohani tidak sedang menjabat sebagai BUMD TNI polri. Itu tidak diperbolehkan. "Semua syarat syarat pencalonan dipenuhi lalu dipindai," tegasnya.

Untuk dukungan, Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa untuk jumlah minimal dukungan, sesuai undang-undang no 7 tahun 2017 ada beberapa ketentuan. Untuk jumlah dukungan, yang dijadikan parameter adalah jumlah penduduk yang terdaftar sebagai DPT. 

"Provinsi yang memiliki jumlah penduduk yang terdaftar di DPT kurang dari 1 juta syarat minimal dukungan nya berjumlah 1000. Jika jumlah penduduk yang masuk DPT antara 2 - 5 juta, maka syarat jumlah dukungan nya adalah 2000. Di Riau, DPT terakhir berbasis daftar pemilih berkelanjutan, di September 2022 tercatat sebanyak lebih kurang 4 juta. Sehingga di Riau syarat jumlah dukungan minimal nya adalah 2000 orang yang termanifestasi dalam salinan KTP elektronik," terangnya. 

Syarat dukungan minimal tersebut, tambahnya, harus tersebar di minimal di 50 persen dari jumlah kabupaten kota. Untuk Riau dengan jumlah 12 kabupaten kota, dukungan minimal harus tersebar di 6 kabupaten/kota. (Les)