Bupati Kepulauan Meranti minta Setiap Kepala SKPD Setor Uang Seolah-seolah Utang

Bupati Kepulauan Meranti minta Setiap Kepala SKPD Setor Uang Seolah-seolah Utang
Muhammad Adil

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kasus korupsi suap penyediaan jasa umrah oleh Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA). Dia meminta uang dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) dikirim seolah-olah utang.

"MA yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai dengan sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023).

Disebut besaran pemotongan UP dan GU yang ditentukan oleh Adil sekitar 5 hingga 10 persen untuk setiap SKPD.

"Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA," katanya.

Uang itu kemudian digunakan oleh Adil untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk biaya pemilihan Gubernur Riau.

"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," katanya. (Ri)