Beli Rumah Warisan Tapi Belum Balik Nama Ahli Waris, Harus Apa?

Beli Rumah Warisan Tapi Belum Balik Nama Ahli Waris, Harus Apa?
Ilustrasi balik nama ahli waris rumah

WARTASULUH.COM- Membeli rumah terkadang bisa rumit, apalagi kalau rumah bekas yang punya rekam historis. Rumah yang sebelumnya sudah dimiliki orang lain bisa saja sebuah rumah warisan yang ternyata belum dibalik nama.

Mengingat status kepemilikan rumah yang jelas merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan, kamu perlu lebih giat dalam memastikannya. Jangan sampai membeli rumah yang akan dipermasalahkan oleh pemilik atau ahli waris terdahulunya.

Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa menekankan pentingnya membalik nama properti supaya memiliki kekuatan hukum. Menurutnya, membeli rumah yang belum dibalik nama, maka hanya memiliki fisiknya.

Dengan begitu pembeli tidak mempunyai legalitas, sehingga sewaktu-waktu bisa sulit menjual kembali rumah. Selain itu, para ahli waris bisa saja menuntut haknya sampai mengusir paksa pembeli.

"Sebenarnya ada namanya clear and check. Jadi seharusnya sebelum kita beli tanah atau beli bangunan gitu kita memintakan saja copy sertifikatnya kita cek dulu ke BPN apakah benar ini status terakhir bisa jadi kan status terakhir siapa pemilik sertifikatnya gitu kita cek juga," ujar Fitri kepada detikProperti belum lama ini.

Lantas, bagaimana kalau ingin membeli rumah waris yang belum dibalik nama ahli waris? Berikut ini penjelasan menurut ahli.

Cara Beli Rumah Waris Belum Balik Nama

Fitri menyampaikan untuk membeli rumah waris yang belum dibalik nama tersebut perlu melalui dua tahapan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pertama, rumah harus diturun waris ke seluruh ahli waris terlebih dahulu. Kemudian, tanda tangan akta jual beli antara para ahli waris dengan pembeli.

"Istilahnya kan orang meninggal tidak bisa tanda tangan kan, Jadi dinaikan dulu nama-nama ahli warisnya ke dalam sertifikat agar apa agar mereka bisa tanda tangan untuk jual beli kepada pembeli baru," jelasnya.

Kalau Terlanjur Beli Rumah Waris Belum Balik Nama

Di samping itu, bagi yang sudah terlanjur membeli rumah waris yang belum dibalik nama, Fitri mengatakan harus segera mengurusnya dengan berkomunikasi dengan ahli waris.

"Kalau sudah terlanjur beli rumah yang masih belum bisa dibalik nama ahli waris ya harus melakukan proses itu, dimediasi aja dengan secara kekeluargaan," katanya.

Namun, sebelumnya perlu dipastikan dulu kalau pembeli rumah sudah pernah membuat pengikat perjanjian jual beli. Hal ini bisa menjadi jaminan hukum bagi pembeli.

"Pada kasus-kasus seperti itu nanti dicek dulu dulu pernah ada perjanjian pengikat jual beli nggak? Kalau ada perjanjian pengikat jual beli, secara hukum, ahli waris itu wajib menyelesaikan proses balik namanya tersebut. Itu bisa nanti kalau misalnya mereka keberatan atau apa itu kan bisa sampai kita pakai jalur hukum ke pengadilan," ungkapnya.

Adapun perjanjian pengikat jual beli ini terkadang dibuat sebelum balik nama oleh notaris dalam beberapa kasus. Perjanjian ini sebagai pegangan pembeli kalau semisalnya pemilik tanah dulu saat akan menjual rumah tidak bisa hadir.

"Misalnya (properti) di Jakarta, (pemilik) tinggalnya misalnya di Lombok. Mereka bikin dulu di Lombok perjanjian pengikat jual beli. Jadi memberikan kuasa kepada pembelinya untuk langsung membalik nama tanahnya yang ada di Jakarta," ucapnya.

"Nah, kalau ada perjanjian pengikat jual beli ketika di perjanjian pengikat jual beli itu kita ada klausa kita bilang perjanjian ini tidak terputus ketika pemilih sertifikat meninggal jadi pada kasus-kasus seperti itu nanti dicek dulu," pungkas Fitri.