753 Warga Binaan Rutan Kelas II B Dumai Terima Remisi, Diserahkan Wali Kota Dumai H Paisal Secara Simbolis

WARTASULUH.COM, DUMAI — Wali Kota Dumai H Paisal bersama Kasubsi Pengelolaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Dumai Erika Putra, menyerahkan secara simbolis remisi umum dan dasawarsa kepada narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan di Rutan Kelas II B Dumai, Minggu (17/8/2025) di Balai Sri Bunga Tanjung.
Paisal mengatakan, pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa hukuman.
"Pemberian remisi ini bukanlah sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan untuk menjadi lebih baik. Ini adalah kesempatan kedua yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Paisal.
Orang nomor satu Dumai berharap, para penerima remisi dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang produktif dan bermanfaat.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1349.PK.05.03 Tahun 2025, tentang Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa Tahun 2025 kepada Narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Dumai.
Total 753 warga binaan Rutan Kelas II B Dumai mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 orang menerima remisi umum dan remisi dasawarsa, yang membuat mereka langsung dinyatakan bebas.
"Di hari yang sakral ini, mari kita maknai kemerdekaan dengan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa," tambahnya.
Acara penyerahan remisi yang berlangsung khidmat ini turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto, Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi, unsur Forkopimda Kota Dumai, Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemko Dumai, serta jajaran petugas Rutan Kelas II B Dumai. (inf)