24 Orang Warga Pekanbaru yang Buang Sampah Sembarangan di Jalan Langsung Kena Denda Sesuai Perda

Sebanyak 24 orang warga Kota Pekanbaru yang membuang sampah sembarangan di sejumlah ruas jalan langsung kena denda sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

24 Orang Warga Pekanbaru yang Buang Sampah Sembarangan di Jalan Langsung Kena Denda Sesuai Perda
Sebanyak 24 orang warga Kota Pekanbaru yang membuang sampah sembarangan di sejumlah ruas jalan langsung kena denda sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. FOTO: Satpol PP

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Sebanyak 24 orang warga Kota Pekanbaru yang membuang sampah sembarangan di sejumlah ruas jalan langsung kena denda sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Sejauh ini, tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satpol PP Kota Pekanbaru, sejauh ini sudah berhasil menjaring dan memberikan sanksi denda kepada 24 orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Dari 24 orang tersebut, 11 di antaranya ditangkap tim gabungan pada Selasa (28/10/2025) malam.

Kemudian 12 orang lainnya ditangkap pada Kamis (30/10/2025) malam. Sedangkan 1 orang lagi diamankan pada Senin (3/11/2025) pagi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, 24 orang tersebut ditangkap saat membuang sampah sembarangan di beberapa ruas jalan seperti Jalan HR Soebrantas, SM Amin dan Jalan Rajawali, wilayah Kecamatan Binawidya.

Disampaikannya, saat ini untuk warga yang masih membuang sampah sembarangan langsung diberi sanksi denda sesuai Peraturan Daerah (perda) Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Jadi, sekarang kami langsung memberikan denda, tidak ada lagi peringatan-peringatan," tegas Reza, Minggu (9/11/2025).

Untuk itu, ia mengimbau warga supaya tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat. Warga disarankan agar menggunakan jasa Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

"Karena kalau masih membuang sampah sembarangan, kami mohon maaf, kami langsung memberlakukan denda sesuai peraturan daerah," tutup Reza.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru sejak Juli 2025 sudah mulai memberdayakan LPS untuk mengangkut sampah di pemukiman dan jalan lingkungan.

Dengan pemberdayaan LPS, warga cukup menempatkan sampah di depan rumah masing-masing untuk kemudian diangkut oleh LPS. 

Nantinya, warga mesti membayar uang kebersihan sesuai kesepakatan antara RT-RW, warga dan LPS.

Bagi warga yang sampahnya tak kunjung diangkut, bisa membuat pengaduan atau laporan ke DLHK Kota Pekanbaru. (kha)