Salip Indonesia, Malaysia Kini Lindungi Jutaan Ojol hingga Kurir

WARTASULUH.COM- Malaysia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig 2025. Aturan tersebut memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja gig, termasuk pengemudi ojek online, kurir, hingga konten kreator.
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebut pengesahan aturan tersebut ini sebagai hadiah bagi seluruh pekerja gig. Aturan baru ini mengakui pekerja gig sebagai kategori tenaga kerja tersendiri, bukan karyawan tetap maupun kontraktor independen.
“RUU ini memberikan definisi yang jelas soal profesi kalian, termasuk pengakuan, jaringan sosial yang kuat, dan masa depan yang jelas. Saya pastikan setiap keringat dan usaha pekerja gig dihargai,” ujarnya, dilansir Rabu (03/09/2025).
Dengan adanya aturan tersebut, perusahaan diwajibkan menyediakan kontrak tertulis yang mencakup standar minimum, mulai dari skema pembayaran, jam kerja, asuransi, hingga prosedur pemutusan kerja.
Aturan ini juga melarang praktik tidak adil, seperti perubahan tarif sepihak, penonaktifan akun tanpa alasan jelas, serta pembatasan bekerja di lebih dari satu platform.
Malaysia juga membentuk pengadilan untuk menangani sengketa, memutus kasus, serta memberikan kompensasi, termasuk pembayaran upah tertunggak hingga pemulihan hak pekerja.
Adapun Indonesia memiliki beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur hak-hak pekerja, tetapi masih belum secara eksplisit dan spesifik mengatur pekerja dalam gig ekonomi.