Ratusan Pelaku UMKM Pekanbaru Ajukan Pinjaman Modal Usaha

WARTASULUH.COM,PEKANBARU- Ratusan pelaku usaha mikro mengajukan pinjaman modal usaha dengan program subsidi bunga kredit pinjaman sebesar 9 persen. Subsidi bunga pinjaman itu berlaku di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru.
Itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru, Sarbaini mengatakan, saat ini sudah ratusan pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman modal usaha dengan subsidi bunga kredit pinjaman sebesar 9 persen.
Dikatakannya, pinjaman dengan subsidi bunga 9 persen itu hanya berlaku untuk usaha mikro. Sejumlah pelaku usaha yang sudah mengajukan tengah diproses di BPR Pekanbaru.
"Yang mengajukan sampai sekarang hampir 200, masih dalam proses di BPR, ini tentu ada mekanismenya. Besarannya dari Rp5 juta hingga Rp15 juta," ujar Sarbaini, Selasa (28/3/2023).
Dijelaskannya, Dinas Koperasi tidak akan membatasi pelaku usaha mikro untuk mengajukan pinjaman. Namun untuk pelaku usaha mikro yang akan meminjam disesuaikan dengan anggaran yang ada.
"Untuk kuota tidak dibatasi. Artinya, ketika nanti batasnya hingga Rp1 miliar, kalau sudah full, kita tutup. Kalau kita buat misalnya Rp10 juta semuanya, bisa mencapai 1.111 pelaku usaha. Kalau Rp15 juta 750 pelaku usaha, kalau Rp 5 juta, lebih banyak lagi, bisa mencapai 2.222 orang," terangnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Diskop dan UMKM di Tahun 2023 memberikan subsidi bunga kredit pinjaman. Pemerintah akan menanggung bunga kredit pinjaman pelaku UMKM sebesar 9 persen.
Tujuan dijalankannya program subsidi bunga untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional melalui pelaku usaha mikro.
Tujuan lainnya, untuk mendorong percepatan pelaksanaan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif.
Untuk tata cara pemberian bantuan subsidi bunga bagi pelaku UMKM, calon penerima subsidi mengajukan permohonan kepada BPR Tuah Madani.
Calon penerima subsidi yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi, diminta untuk melengkapi persyaratan berupa surat keterangan yang menyatakan calon penerima sudah terdaftar di data UKM Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru.
Calon penerima subsidi yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi, maka PT BPR Pekanbaru Madani meminta surat keterangan bahwa calon penerima sudah terdaftar di satu data UKM Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru, sebelum mencairkan pembiayaan.