Rapat Paripurna LKPJ Firdaus-Ayat Di Skors

Rapat Paripurna LKPJ Firdaus-Ayat Di Skors
Rapat Paripurna LKPJ Firdaus-Ayat Di Skors

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan mengatakan, Rapat Paripurna ketiga masa persidangan kedua DPRD Kota Pekanbaru di skors atau dihentikan sementara waktu.

"Bukan ditunda, di skors. Hari ini masih ditunggu," katanya, Senin (4/4/2022) pukul 14.27 WIB.

Ruslan menjelaskan skors ini dilakukan karena baik Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Walikota Pekanbaru tidak menghadiri rapat paripurna. Padahal didalam aturan yang berlaku, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) ini harus dihadiri Walikota dan Wakil Walikota atau salah satu diantaranya.

"Kalau keduanya tidak hadir terus diwakilkan, ya nggak bisa," ujarnya.

Lebih lanjut, Ruslan juga mengatakan, jika rapat LKPJ ini kembali ditunda, maka nantinya dari DPRD akan kembali melakukan rapat pimpinan untuk melakukan penjadwalan ulang.

Diketahui, sebelumnya pada tanggal 28 Maret 2022, Agenda Penyampaian Pidato Pengantar Walikota Pekanbaru Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Pekanbaru Akhir Tahun Anggaran 2021 juga telah diagendakan. Namun agenda yang akan dihadiri Walikota Pekanbaru, Firdaus batal terlaksana. 

Dalam agenda paripurna ini, tidak hanya laporan LKPJ yang akan dibahas oleh DPRD Kota Pekanbaru. Beberapa agenda juga termasuk dalam paripurna diantaranya Penyampaian dua Ranperda Kota Pekanbaru, Pengumuman Pemberhentian Ketua DPRD Kota Pekanbaru a.n Hamdani MS, S.IP dan Pengangkatan Ketua DPRD Kota Pekanbaru a.n Muhammad Sabarudi, ST Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera.

Selain itu juga ada Pengumuman Pergantian Pimpinan Fraksi PKS dari Muhammad Sabarudi, ST kepada Yasser Hamidy, S.Pi.