Presiden Perintahkan Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu, Berlaku 3x24 Jam

Presiden Perintahkan Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu, Berlaku 3x24 Jam
Swab PCR, ilustrasi

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan harga tes PCR diturunkan menjadi sekitar Rp300 ribuan. Masa berlaku pun diperpanjang jadi 3x24 jam.

Hal ini menyusul tes PCR menjadi syarat naik pesawat. "Arahan presiden ini agar harta PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).

Dia mengatakan Jokowi juga memerintahkan masa berlaku tes PCR diperpanjang. Menurutnya, Jokowi memerintahkan agar masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3x24 jam.

"Berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ucapnya.

Dia mengatakan pemerintah mendapat banyak masukan dan kritik terkait kewajiban tes PCR untuk naik pesawat. Dia menjawab pertanyaan warga mengapa tes PCR menjadi syarat naik pesawat saat kasus Corona turun.

"Kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran semakin meningkat karena mobilitas penduduk meningkat pesat beberapa minggu terakhir," ucapnya. (Ws)

sumber: detik.com