Pimpin Rakor Lintas Sektoral, Polres Rohul Minta Samakan Persepsi Penanggulangan Covid-19

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufik Lukman Nurhidayat memimpin rapat lintas sektoral, di ruang rapat utama Makopolres Rohul, Rabu (16/9/2020).

Pimpin Rakor Lintas Sektoral, Polres Rohul Minta Samakan Persepsi Penanggulangan Covid-19
Kapolres Rohul, AKBP Taufik Lukman Nurhidayat memimpin Rakor lintas sektoral. (To'at)

WARTASULUH.COM, PASIR PANGARAIAN - Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufik Lukman Nurhidayat memimpin rapat lintas sektoral, di ruang rapat utama Makopolres Rohul, Rabu (16/9/2020). Kapolres minta menyamakan persepsi dalam penanggulangan Covid-19.

Di kegiatan yang dihadiri Bupati Rohul H Sukiman dan unsur forkopimda itu terungkap beberapa usulan.   

Pemkab Rohul didorong meningkatkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang  Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk jadi peraturan daerah (perda).

Berkaitan Perbup yang diterbitkan Bupati Rohul, untuk penegakan akan mengedepankan  peran Satpol PP. Walaupun demikian, Kapolres meminta agar penegakan hukum dan pemberian sanksi sosial tetap dilakukan dengan cara-cara humanis.

Kapolres juga meminta Pemkab Rohul segera membentuk Satgas penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Karena dari Operasi yustisi yang dilakukan temuan di lapangan tingkat kesadaran masyarakat masih rendah dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Kita dari Polres akan kirimkan personil dalam bentuk surat perintah, begitu juga Kajari, satpol PP, pengadilan, dan Koramil dalam rangka pemulihan ekonomi dan untuk itu perlunya satgas," ucap Kapolres.

Sementara Itu Kejari Rohul Ivan Damanik menyarankan, agar Perbup yang sudah dibuat ditingkatkan menjadi Perda. Hal ini bertujuan mencegah kemungkinan kesalahan hukum apabila Perbup ini diterapkan.

"Dalam penegakan Hukum yang memuat Sanksi Hukum atau Sanksi Pidana Seharusnya di dasarkan Oleh Peraturan Daerah Bukan Perbup," katanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua PN Pasir Pangaraian Sunoto, menurutnya masih ada kerancuan yang harus diperbaiki dalam  perbup tersebut salah satunya terkait insitusi mana yang akan menjalankan Perbup itu nantinya.

"Perbup  penegak hukumnya Satpol PP, namun dalam perbup tidak ada menyinggung Satpol PP, seharusnya ada penegasan tentang Satpol PP. Kemudian terkait Sanksi Pidana harusnya dalam bentuk Perda.Saya perhatikan sanksi di perbup itu kebanyakan sanksi administrasi, namun efektifkah Perbup untuk menanggulangi COVID 19," ucap Ketua PN Sunoto.

Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra juga mengamini usulan 3 pimpinan institutsi penegakan hukum, dan mendorong perubahan Perbup Gakum Protokol Kesehatan menjadi Perda. Untuk itu dalam waktu dekat dirinya akan berkorban dengan Bagian Hukum Pemkab Rohul dan DPRD mengenai wacana ini.

"Hal ini sifatnya menunggu Pemkab Rohul. Jika pemerintah merasa ini darurat maka kami akan segera menindaklanjuti dengan perubahan Prapemperda," kata Wanda.

Wanda juga menyadari, sanksi administrasi berupa denda harus tertuang dalam Perda. Namun tujuan inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang menjadi Landasan Perbup tersebut Substansinya adalah untuk pembinaan agar warga lebih  disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.

"Dalam Perbup ini tidak ujuk-ujuk langsung denda.Untuk langkah awalnya. Harusnya setiap sthokhoder terlebih dulu melakukan pendekatan humanis, teguran lisan dan tertulis, setelah berulang kali masih tidak disiplin baru berikan sanksi," jelasnya. (To'at)