Pemkab Kampar Berkomitmen Membangun Kampar Sesuai Dengan Visi Misi Dalam RPJMD

Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen membangun Kabupaten Kampar sesuai dengan Visi Misi Kepala Daerah

Pemkab Kampar Berkomitmen Membangun Kampar Sesuai Dengan Visi Misi Dalam RPJMD

WARTASULUH.COM, RUMBIO JAYA - Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen membangun Kabupaten Kampar sesuai dengan Visi Misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2017-2022.

Demikian disampaikan Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto, SH saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD di Kecamatan Rumbio Jaya dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2022, di Aula kantor Camat Rumbio Jaya, Jumat (26/2/2021).

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar Ir H Azwan, MSi yang juga Koordinator Tim I, Anggota DPRD Kabupaten Kampar Zulfan Azmi ST MT, Camat Rumbio Jaya Tommy Farnandes SSTP, Kepala OPD, Kepala Desa, Kepala BPD se-Kecamatan Rumbio Jaya serta tamu undangan lainnya.

Disampaikan bupati, sejak Maret 2020 sebagaimana diketahui seluruh dunia dilanda Pandemi Covid-19, termasuk Indonesia yang sangat berdampak kepada perekonomian negara. Dampak ekonomi ini dimulai dengan adanya berbagai arahan pemerintah mulai dari refocussing anggaran, pemotongan anggaran dana baik DBH, DAU, DAK dan sumber dana lainnya termasuk berdampak kepada PAD. 

“Kondisi ini menyebabkan target pembangunan mengalami pergeseran,” ujar Bupati.

Namun demikian, walaupun dalam situasi Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kampar masih bisa meraih berbagai prestasi termasuk pada akhir tahun anggaran, Pemkab Kampar mampu menuntaskan seluruh pembayaran pihak ketiga atau tidak ada tunda bayar.

Kemudian terkait dengan proses perencananan pembangunan ini, Bupati menyampaikan bahwa permasalahan dan isu yang berkembang tidak akan sama pada setiap kecamatan. Oleh karena itu Bupati minta kepada Desa dan Kecamatan agar cermat dalam mengusulkan kegiatan.

Kegiatan yang diusulkan merupakan kebutuhan mendesak sesuai dengan prioritas pembangunan, kegiatan lanjutan dari tahun- tahun sebelumnya dalam rangka fungsionalisasi kegiatan. Kegiatan harus sesuai dengan kewenangan kabupaten serta kegiatan yang memenuhi kriteria teknis untuk dilaksanakan. 

“Kegiatan yang bukan kewenangan Kabupaten agar diusulkan metode lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati. (Nis)