Pemerintah Resmi Naikkan HET Beras Medium, Begini Rinciannya

WARTASULUH.COM- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras berkualitas medium. Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah sementara sebelum pemerintah secara resmi menetapkan satu harga beras secara nasional.
Demikian disampaikan oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, perihal Keputusan Bapanas RI (Kepbadan) Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Gusti mengatakan, secara prinsip, Kepbadan Nomor 299/2025 sudah berlaku sejak ditetapkan pada 22 Agustus 2025.
"Nanti sekali lagi untuk HET beras medium nanti akan dijelaskan oleh Pak Kepala Badan ya secara prinsip sudah berlaku," jelas Gusti saat ditemui di gedung Ombudsman, Selasa (26/8/2025).
Menurut Gusti, Kepbadan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pendek atau sementara sebelum pemerintah memutuskan penetapan satu harga beras nasional.
Langkah pendek ini dilakukan guna mendukung penentuan harga bagi pengusaha penggilingan padi berdasarkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg).
"Jadi ini adalah jalan pendek, karena kalau tidak dilakukan penyesuaian, teman-teman penggilingan padi enggak berani berproduksi, karena memang harganya terlalu tinggi, GKP-nya kita," katanya.
Berdasarkan Kepbadan RI Nomor 299/2025, HET beras medium ditetapkan menjadi Rp 13.500 per kg. Kendati demikian, harga tersebut ditetapkan untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan yang sebelumnya, berdasarkan Peraturan Bapanas RI Nomor 5/2024, HET-nya ditetapkan seharga Rp 12.500 per kg.
Kemudian, untuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium menjadi Rp 14.000 per kg. Sebelumnya HET beras di wilayah tersebut yaitu Rp 13.100 per kg.
Lebih lanjut, Bali dan Nusa Tenggara Barat jadi Rp 13.500 (naik dari Rp 12.500), Nusa Tenggara Timur jadi Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100).
Selain itu, Sulawesi di HET Rp 13.500, yang naik dari harga sebelumnya yakni Rp 12.500, Kalimantan Rp 14.000 (naik dari Rp 13.100), Maluku Rp 15.500 (naik dari Rp 13.500) dan Papua Rp 15.500 (naik dari Rp 13.500).