Nggak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK Online

Nggak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK Online
Nggak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK Online, Foto: Blog

WARTASULUH.COM- Blokir STNK bisa dilakukan secara online tanpa harus pergi ke kantor Samsat, khususnya untuk wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Berikut ini caranya.

Pemilik kendaraan bisa memblokir STNK untuk beberapa alasan. Salah satunya bila kendaraan kamu baru saja dijual. Ini dilakukan untuk menghindari potensi pengenaan pajak progresif bila memiliki kendaraan jenis yang sama dengan jumlah lebih dari satu.

Untuk blokir STNK, bisa dilakukan secara manual. Caranya dengan mendatangi kantor Samsat dan membawa persyaratan seperti KTP, STNK, hingga bukti jual kendaraan. Selanjutnya kamu lebih dulu mengisi formulir permohonan untuk pemblokiran.

Kalau tak punya waktu ke kantor Samsat, maka kamu bisa blokir STNK secara online. Nah buat kamu yang ada di wilayah Jakarta dan Jawa Barat dan berniat memblokir STNK, berikut ini caranya.

Cara Blokir STNK Online untuk Wilayah Jakarta

Cara memblokir STNK Online dapat dilakukan dengan mudah. Mengutip unggahan instagram Humas Pajak Jakarta, berikut syarat dan langkah-langkahnya:

Dokumen yang Harus Disiapkan

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  2. Surat kuasa disertai materai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
  3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
  4. Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/.

Langkah-langkah Blokir STNK Online

  1. Buka https://pajakonline.jakarta.go.id
  2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan
  3. Klik menu PKB
  4. Klik menu Pelayanan
  5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
  7. Unggah kelengkapan dokumen
  8. Klik kirim.

Status pemblokiran akan dikirim melalui email atau bisa dilihat di kolom PKB. Bisa juga kamu menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

Cara Blokir STNK Online di Jawa Barat

Di Jawa Barat, blokir STNK bisa dilakukan lewat aplikasi Sapawarga. Berikut ini langkah-langkahnya.

1. Download aplikasi Sapawarga di Playstore/App Store

2. Daftar akun Sapawarga atau login akun Sapawarga jika sudah punya

3. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor

4. Pilih menu Bayar Pajak Kendaraan

5. Pilih menu Lakukan Lepas Kepemilikan Kendaraan

6. Pilih nomor kendaraan yang akan kamu lepaskan STNK-nya

7. Pilih lanjutkan

9. Selanjutnya unggah foto KTP dan foto kamu sedang memegang KTP

10. Di halaman selanjutnya, kamu harus mengonfirmasi nomor KTP, akun email, dan juga nomor whatsapp

11. Halaman terakhir ada detail surat pernyataan lepas kepemilikan kendaraan, scroll sampai bawah dan klik setuju

12. Selanjutnya klik selesai.

Permohonan lepas kepemilikan kendaraan ini akan diproses dalam waktu maksimal 2 x 24 jam. Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui nomor whatsapp yang terdaftar. Jadi pastikan nomor whatsapp kamu selalu aktif ya.