Komite IV DPD RI Siap Awasi Pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2008

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) siap melakukan pengawasan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Komite IV DPD RI Siap Awasi Pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2008

WARTASULUH.COM, BANDA ACEH - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) siap melakukan pengawasan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Hal itu diungkapkan Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto dalam Diskusi Advokasi dan Resolusi Permasalahan Daerah Dalam Lingkup Tugas Komite IV Terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah di Gedung Kantor DPD RI Provinsi Aceh, Jumat (12/3/2021). 

Menurut Senator Kalimantan Barat itu, pengawasan terhadap UU Nomor 21 Tahun 2008 itu merupakan wujud komitmen DPD RI terhadap konstitusi Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 yang memberikan penegasan terkait dengan fungi pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang. 

"Maksud dari kunjungan ini adalah dalam rangka mengawasi pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah diantaranya, pengawasan atas peran Bank Syariah dalam penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masyarakat, kelompok usaha, koperasi dan UMKM," ujar Sukiryanto pada kesempatan tersebut. 

"Selain itu, dalam rangka pengawasan atas implementasi merger Bank Himbara Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia di daerah, dan Pengawasan atas Rencana beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi BPD Syariah serta, peran lembaga penjaminan atas penyaluran kredit tertutama yang berasal dari program PEN," tambahnya. 

Ia melanjutkan, pandemi Covid-19 menyebabkan kinerja di berbagai sektor mengalami penurunan oleh karena itu, ia mengatakan peran perbankan dibutuhkan dalam membantu dunia usaha yang sedang mengalami tekanan, baik melalui restrukturisasi kredit maupun dengan penyaluran kredit baru. Ia menambahkan, semua elemen perbankan harus dimaksimalkan dalam Pemulihan ekonomi Nasional. 

"Selama masa pandemi Covid-19 ini, perbankan Syariah menunjukan perkembangan yang stabil dan tumbuh lebih tinggi dibandingkan bank

konvensional. Hal ini dapat dijadikan sebagai jembatan atau modal awal untuk terus mengembangkan ekosistem keuangan syariah yang berkualitas baik," tuturnya. 

Ya, dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, pada tahun 2020 Bank Syariah juga memperoleh penempatan dana PEN yakni sebesar Rp3 triliun untuk 3 (tiga) bank syariah (BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah) masing-masing memperoleh penempatan sebesar Rp1 triliun. Ketiga bank Syariah tersebut berhasil menyalurkan dana PEN lebih dari Rp2 triliun, bahkan BNI Syariah mencapai Rp2,6 triliun. 

"Pemerintah melalui Kementerian BUMN telah melakukan merger terhadap 3 Bank Syariah menjadi entitas baru bernama PT Bank Syariah Indonesia Tbk pada 1 Februari lalu. Merger ini setidaknya akan menjadikan bank syariah BUMN masuk ke jajaran delapan bank terbesar dari segi aset, sehingga kemampuan pembiayaannya juga diharapkan semakin besar," jelasnya. 

Sukirayanto menjelaskan, per Desember 2020, tiga bank syariah BUMN peserta merger tersebut mencatat total pembiayaan mencapai Rp156,51 triliun. Dana pihak ketiga mencapai sebesar Rp209,98 triliun. Pria yang memiliki hobi menembak dan berenang itu mengaku pihaknya dalam hal ini Komite IV DPD RI bakal mendalami hal tersebut. 

"Bagaimana pertumbuhan perbankan Syariah di Provinsi ini?, Bagaimana tingkat literasi ekonomi dan keuangan Syariah di Provinsi ini?, Berapakah dana PEN yang berhasil disalurkan melalui perbankan Syariah di provinsi ini? Seberapa besar peran Perbankan Syariah di dalam Pemulihan Ekonomi Nasional?," imbuhnya.

Selain itu, bagaimana implementasi program PEN di Perbankan Syariah? Apakah dana PEN yang ditempatkan di perbankan Syariah telah tersalurkan sesuai dengan target? Sektor apa saja yang menerima penyaluran dana PEN melalui perbankan Syariah? 

"Apa kendala dan tantangan yang dihadapi perbankan Syariah termasuk juga Bank Daerah dalam rangka penyaluran dana PEN bagi Koperasi dan UMKM?, Apakah perbankan Syariah di Provinsi ini telah memenuhi persyaratan minimal alokasi pembiayaan 20 persen untuk UMKM seperti yang telah diatur Bank Indonesia? Serta, bagaimana peran lembaga penjaminan yang ada di Aceh terhadap penyaluran kredit yang disalurkan oleh perbankan," tuntasnya. 

Tak lupa, Sukiryanto juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Kepala OJK Provinsi Aceh, Perbankan antara lain Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia Aceh, Direksi PT. Bank Aceh Syariah, dan Lembaga Penjaminan Askrindo, Jamkrindo Provinsi Aceh beserta jajaran atas menerima kunjungan dari Pimpinan Komite IV DPD RI. 

"Atas nama Pimpinan Komite IV DPD RI saya ingin menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Bapak Sudirman atas penyelenggaraan kegiatan pada," tandasnya. 

Dalam kesempatan itu dihadiri oleh, Bapak Sudirman Anggota Komite IV DPD RI dari Provinsi Aceh, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Aceh, Perwakilan dari Bank Syariah Indonesia Aceh, PerwakilanBank Aceh, Perwakilan Askrindo, Jamkrindo Provinsi Aceh, Pejabat Sekretariat DPD RI Provinsi Aceh. 

Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta menyebutkan bahwa terkait dengan edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat terhadap pemanfaatan dan penyaluran program PEN di Aceh perlu adanya sinergi dengan Anggota DPD komite IV melalui berbagai media. 

"Pak Sudirman atau dikenal oleh masyarakat sebagai Haji Uma Seniman Aceh, dapat pula memanfaatkan kesenian rakyat atas literasi keuangan bagi masyarakat oleh OJK dan perbankan daerah," ujar Novita. (Rls)