Dosen FISIP Desak Rektor Unri Nonaktifkan Dekan Tersangka Kasus Cabul

Dosen FISIP Desak Rektor Unri Nonaktifkan Dekan Tersangka Kasus Cabul

WARTASULUH.COM, PEKANBARU  - Perwakilan dosen Fakultas Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) menemui Rektor Unri Prof Aras Mulyadi. Mereka mendesak rektor segera menonaktifkan Dekan FISIP Unri Syafri Harto tersangka kasus dugaan cabul.

"Dalam audiensi ini kami menyampaikan pokok pikiran penonaktifan dan memberi kepastian akademik. Termasuk juga tadi mempercepat penyelesaian kasus, tiga poin ini yang kami bahas," kata Dosen FISIP, Saiman Pakpahan,  Senin (13/12/2021) seperti dilansir detik.com.

Saiman menyebut banyak masalah yang terjadi sejak kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi itu terjadi. Salah satunya, katanya, birokrasi di FISIP Unri mulai tersendat dan mahasiswa bingung untuk mendapat SK setelah selesai ujian skripsi.

"Hasil dialog berkembang tentang birokrasi mahasiswa, bahwa mahasiswa juga mulai tersendat. Alasannya karena Dekan sudah jarang di kampus dan Pak Rektor tadi bilang akan dikondisikan sama Wakil Dekan," kata Saiman, yang didampingi dosen FISIP Unri lain.

Wakil Rektor II Unri Prof Sujianto mengatakan Syafri Harto belum dinonaktifkan karena khawatir ada gugatan di PTUN. Dia mengatakan rektor Unri tak ingin ada masalah lain.

"Kita untuk menyelesaikan masalah jangan timbul masalah baru. Kami sudah pergi ke Jakarta menemui Irjen Kemendikbudristek. Beliau bilang kalau mau menyelesaikan masalah jangan timbul masalah baru," kata Sujianto.

"Timbul masalah baru itu begini, kalau kami ambil tindakan menonaktifkan beliau bisa melakukan counter dengan PTUN. Ini karena dalam aturan tidak ada klausul dinonaktifkan kalau tidak ditahan, tapi kalau satu hari saja ditahan kita bisa nonaktifkan," sambungnya

Sujianto kemudian membandingkan dengan kasus yang menjerat dosen Universitas Sriwijaya (Unsri). Dia mengatakan dosen Unsri yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan ditahan sehingga langsung dinonaktifkan.

"Karena dasarnya apa. Kalau hanya karena desakan sosial, mahasiswa ya tidak bisa. Ini perbedaannya sama Unsri. Di Unsri kan ditahan, kita di sini tidak," kata Sujianto.

Dia mengatakan Rektor Unri telah menyusun satgas khusus. Nantinya, satgas akan membahas penonaktifan Syafri Harto.

Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi pun telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP. Syafri Harto telah membantah tudingan tersebut. (Ws)