Diskominfo Rohul Konsultasi Penataan Jaringan ke Dirjen Infrastruktur Digital

Diskominfo Rohul Konsultasi Penataan Jaringan ke Dirjen Infrastruktur Digital

WARTASULUH.COM, JAKARTA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rohul melakukan konsultasi dan koordinasi Penataan Jaringan ke Dirjen Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, Kamis (22/1/2026). Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati Rohul, Anton ST MM.

Kunjungan dipimpin Kabid IKP, Dr Rudy Fadrial, SSos MSi CMed. Kehadiran delegasi Rohul disambut Ketua Tim Fasilitasi Pemanfatan Bersama Infrastruktur Pasif Komdigi, Muhammad Hilman Fikrianto ST MT, didampingi staf Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital, Adlin Dwijaya.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas kewajiban Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi operator seluler dalam menggelar jaringan melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Master Plan Infrastruktur Digital. Hal ini sejalan dengan amanat PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

"Penataan jaringan kabel fiber optik bukan sekadar urusan teknis, tapi soal estetika tata ruang kota. Kita ingin Rohul ke depan lebih rapi dan indah, tanpa pemandangan kabel yang semrawut," ujar Dr Rudi Fadrial.

Konsultasi ini guna mewujudkan tata ruang kota yang rapi, indah, dan modern, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai serius menjajaki implementasi Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Langkah ini diambil untuk menertibkan semrawutnya kabel Fiber Optik (FO) yang kian menjamur di wilayah Negeri Seribu Suluk.

Isu penataan infrastruktur pasif ini telah menjadi perhatian nasional. Menanggapi keseriusan Pemda Rohul, pihak Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi menyarankan agar Pemkab Rohul segera melakukan langkah administratif strategis.

Hasil konsultasi merekomendasikan Pemda Rohul untuk segera bersurat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan tembusan 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi (u.p. Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital).

Dengan adanya Perda dan Master Plan yang mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pemda Rohul akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk:

Menertibkan Kabel FO: Menghilangkan kesan kumuh akibat kabel yang melintang tidak beraturan.

Pemanfaatan Infrastruktur Bersama: Mendorong operator seluler berbagi infrastruktur pasif sehingga lebih efisien.

Kepastian Hukum: Memberikan jalur resmi bagi investor telekomunikasi untuk mengembangkan jaringan secara legal dan teratur.

Langkah responsif Diskominfo Rohul ini terhadap intruksi Bupati ini diharapkan dapat mempercepat transformasi digital di Rokan Hulu yang tetap mengedepankan nilai estetika dan ketertiban lingkungan. (Toat)