Disdukcapil Pekanbaru Data dan Rekam KTP-el Terhadap 558 Warga Binaan Rutan Kelas I

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru melakukan pendataan dan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga binaan pada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (31/1/2024).
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita SSos MSi, mengatakan, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, bahwa setiap WNI maupun WNA yang telah berusia 17 tahun atau pernah menikah, wajib memiliki KTP.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 96 tahun 2019 tentang pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan. Salah satunya adalah warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Disdukcapil Kota Pekanbaru, telah sejak lama bekerjasama dengan beberapa lapas di Kota Pekanbaru, termasuk di antaranya lapas kelas IIA Pekanbaru, lapas narkotika kelas IIB Rumbai dan rutan kelas I Pekanbaru, guna mendukung program pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan tersebut," ujar Irma.
Dia menjelaskan, dalam kegiatan pendataan, perekaman dan memberikan hak atas identitas kependudukan bagi warga binaan, dilakukan kegiatan yang terdiri dari iris mata dan perekaman KTP-el.
"Tujuannya untuk memberikan identitas warga binaan yang akan digunakan sebagai dasar administrasi pelayanan publik, seperti kegiatan vaksinasi, syarat untuk dapat di daftarkan pada jaminan kesehatan nasional atau BPJS dan Pemilu 2024," jelasnya.
Lanjutnya, pemberian dokumen administrasi kependudukan berupa KTP-el ini juga merupakan bentuk kewajiban dan tanggung jawab dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang tertib dalam rangka pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya.
Selain itu, warga binaan juga akan memerlukan KTP-el untuk keperluan administrasi di dalam lapas seperti remisi hukuman, asimilasi, rehabilitasi, hingga saat akan keluar dari lapas.
"Dengan adanya KTP-el, diharapkan dalam mengurus berbagai keperluan akan lebih mudah dan cepat, termasuk dalam mengakses pelayanan pemerintah dalam koridor lapas, termasuk pelayanan kesehatan," katanya.
Irma menyebut, Disdukcapil Kota Pekanbaru selalu siap berkoordinasi dengan seluruh lapas di wilayah Kota Pekanbaru, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Diharapkan dengan layanan ini, seluruh warga binaan di setiap lapas yang berada di Kota Pekanbaru telah terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen administrasi kependudukan," urainya.
Kegiatan pendataan dan perekaman di rutan kelas I Pekanbaru ini, dihadiri oleh Kepala Dinas PMDDUKCAPIL Provinsi Riau, Djoko Edy Imhar. (*)