Berlaku Mulai 1 Januari, Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pekanbaru 2024 Senilai Rp3.451.584

Berlaku mulai 1 Januari, Dewan Pengupahan sepakati Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2024 senilai Rp3.451.584. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat yang digelar Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, bertempat di aula kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru

Berlaku Mulai 1 Januari, Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pekanbaru 2024 Senilai Rp3.451.584
Berlaku mulai 1 Januari, Dewan Pengupahan sepakati Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2024 senilai Rp3.451.584. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat yang digelar Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, bertempat di aula kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Rabu (22/11/2023).

WARTASULUH.COM, PEKANBARU – Berlaku mulai 1 Januari, Dewan Pengupahan sepakati Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2024 senilai Rp3.451.584. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat yang digelar Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, bertempat di aula kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Rabu (22/11/2023).

Jika dibandingkan UMK Pekanbaru 2024 tahun 2023 senilai Rp3,319 juta, UMK 2024 yang sudah disepakati Dewan Pengupahan tersebut naik 3,99 persen atau sekitar Rp132 ribu.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan, saat ini UMK Pekanbaru 2024 yang telah disepakati itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun untuk ditandatangani. 

Setelah dilaporkan ke Pj Wali Kota, UMK Pekanbaru 2024 itu akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapat persetujuan Gubernur Riau.

"Paling lambat, tanggal 31 November 2023 itu sudah disetujui gubernur," ucapnya, Jumat (24/11/2023).

Nantinya, lanjut Syamsuir, UMK Pekanbaru 2024 yang disetujui Gubernur Riau akan disosialisasikan langsung ke seluruh perusahaan untuk diterapkan terhitung tanggal 1 Januari 2024.

"Kita berharap kenaikan UMK ini dapat diterima oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pengusaha dan pekerja yang ada di Kota Pekanbaru," ujarnya.

"Kami berbarap ketaatan para pengusaha-pengusaha, bahwa UMK ini adalah kewajiban bagi mereka untuk membayar upah para pekerja," tutupnya. (kha)