Bawaslu Pekanbaru Akui tak Temukan Pelanggaran di Pengumuman DPSHP

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru mengekspos hasil pengawasan terhadap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) lewat konfrensi pers, Jumat (19/5/2023) di aula Sekretaris Bawaslu Pekanbaru, Jalan Puyuh. Bawaslu Pekanbaru mengakui tidak menemukan dugaan pelanggaran pada DPSHP.
"Kami turut mengawasi terhadap pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang dilakukan KPU dari semua tingkatannya. Kami akui tidak ada dugaan pelanggaran di DPSHP beda saat pengumuman DPS beberapa waktu lalu," kata Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pekanbaru, Rizqi Abadi yang didampingi Komisioner Bawaslu Pekanbaru lainnya, Yasrif Yaqub Tambusai dan Siti Syamsiah.
Kendati tak menemukan dugaan pelanggaran, namun ditegaskan Rizqi Abadi pihaknya masih menemukan catatan-catatan penting. Dalam laporan yang dikeluarkan KPU Kota Pekanbaru, tidak sepenuhnya benar, sebab masih ada beberapa persoalan yang cukup substantif.
Fakta itu disebutkan Rizqi antara lain adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengecek apakah terdaftar dalam daftar pemilih yang ditempelkan di kantor kelurahan. Fakta lain lagi adalah masih ditemukannya sejumlah pemilih yang tidak masuk ke daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
"Kita juga masih menemukan pemilih yang ditempatkan pada TPS yang berjauhan dari tempat tinggalnya, " ungkapnya.
Disampaikan Rizqi Abadi, persoalan ini ditemukan pihaknya mulai dari tingkatan Bawaslu Kota, Panwas Kecamatan, hingga Panwas tingkat kelurahan, saat melakukan patroli kawal hak pilih.
Selain patroli ini, Bawaslu juga mendirikan posko di beberapa titik yang strategis, misalnya pasar tradisional dan sekolah tingkat SMA atau SMK. Salah satu sasarannya adalah pemilih rentan, atau pemilih pemula.
Dilanjutkan Rizqi, ada juga temuan seperti pemilih yang Memenuhi Syarat (MS), tapi belum terdaftar di dalam daftar pemilih. Untuk itu, dia mengajak seluruh warga agar mengecek di DPT online.
"Sekarang sudah dipermudah, tidak perlu lagi datang ke kantor lurah. Sudah bisa cek melalui DPT online. Melalui website https://cekdptonline.kpu.go.id," kata Rizqi.
Ia juga menyebut, jika ditemukan warga yang belum terdaftar ke dalam DPSHP, bisa melaporkan ke jajaran Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu serta jajarannya akan berkoordinasi dengan KPU dan jajarannya, agar dimasukkan ke dalam daftar pemilih. (Sri)