41 Unit Mobil Terjaring Razia Travel Ilegal Dishub Riau

Sebanyak 41 unit mobil terjaring razia travel ilegal yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Riau di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan

41 Unit Mobil Terjaring Razia Travel Ilegal Dishub Riau
Sebanyak 41 unit mobil terjaring razia travel ilegal yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Riau di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Sebanyak 41 unit mobil terjaring razia travel ilegal yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Riau di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Rabu (8/12/2021).

"Penertiban travel ilegal kami lakukan di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Kabupaten Pelalawan. Pada kegiatan penertiban ini sebanyak 41 travel ilegal terjaring," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Riau, Suardi, Kamis (9/12/2021).

Razia ini untuk menindaklanjuti Surat Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, terkait penindakan angkutan penumpang umum tidak berizin/ilegal atau juga kerap disebut sebagai travel ilegal.

Setelah pihaknya menerima surat tersebut, langsung dilakukan tindakan berupa razia di lokasi yang dianggap banyak dilintasi travel ilegal.

Karena itu, pihaknya akan terus melakukan razia tersebut dibeberapa titik lainnya yang juga dianggap banyak dilintasi travel ilegal di Riau.

Sebanyak 41 travel tersebut, katanya, rata-rata travel tujuan ke Provinsi Jambi. 

"Kegiatan penertiban travel ilegal ini akan kami laksanakan hingga 15 Desember mendatang, di beberapa titik yang dianggap rawan. Karena provinsi Riau dari catatan pemerintah pusat banyak aktivitas travel ilegal," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Suardi juga menginformasikan bahwa sebelumnya pihaknya juga melakukan razia kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL). Dimana hingga November lalu, total kendaraan ODOL yang terjaring razia sebanyak 1.683 unit.

"Kendaraan ODOL yang terjaring razia itu rata-rata juga tidak memiliki buku lulus uji berkala," sebutnya. (kha)