10 Daerah di Riau dan Kepri Berstatus PPKM Level 3

10 Daerah di Riau dan Kepri Berstatus PPKM Level 3

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi 17/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1. Ada 10 daerah di Riau dan Kepri berada pada level 3.

Selain tentang levelisasi PPKM, Inmendagri juga sebagai upaya mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Sementara Inmendagri itu sendiri sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM di wilayah luar Jawa Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam instruksi itu, lima daerah di Riau Berstatus PPKM Level 3. Lima daerah tersebut yakni Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.

Kemudian PPKM Level 2 diterapkan di Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kuantan Singingi.

Untuk daerah Kepri, juga terdapat lima daerah PPKM Level 3, yakni Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Tanjung Pinang. Sedangkan Batam dan Natuna masuk dalam level 2.

“Gubernur, Bupati dan Walikota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM,” tulis dalam Inmendagri tersebut.