Usulan Kapolri, MenpanRB Arahkan ASN WFH, Wagubri Pinta Pemda Atur Ketentuan Masuk Kerja

Usulan Kapolri, MenpanRB Arahkan ASN WFH, Wagubri Pinta Pemda Atur Ketentuan Masuk Kerja

WARTASULUH.COM,PEKANBARU - Guna mengurai kemacetan panjang saat arus balik pasca libur Idul Fitri 1443 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo memberikan arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal work from home (WFH) dimasing-masing instansi.

Kebijakan ini berawal dari usulan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam kebijakan tersebut, MenpanRB menegaskan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, dan layanan pemerintahan lainnya, karena instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang telah digunakan saat ini. 

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengatur ketentuan masuk kerja bagi ASN sesuai arahan MenpanRB. 

"Dalam melaksanakan pekerjaan mulai hari ini, arahan yang kita dapatkan dari KemenpanRB yang juga merupakan usulan Kapolri dalam rangka untuk mengurai kemacetan saat arus balik, diminta untuk masing-masing Pemda mengatur ketentuan masuk kerja," pinta Edy Nasution saat menjadi pembina Apel Perdana sekaligus Halal Bi Halal Idul Fitri 1443 H di Halaman Kantor Gubernur Riau, Senin (9/5/2022). 

Untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Edy Nasution menyebutkan ketentuan WFH bagi ASN sudah diatur berdasarkan arahan Gubenur Riau (Gubri) Syamsuar. 

Dalam arahan tersebut, WFH akan dibuat aturannya dan diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bagaimana mengatur ASN selama WFH dan WFO. 

"Untuk Provinsi Riau, WFH sudah diatur berdasarkan arahan Gubernur Riau, 75 persen work from office dan 25 persen work from home," jelas Edy Nasution.