Tingginya Antusias Masyarakat Beli Barang Bekas Impor Menjadi Alasan Barang ilegal Masuk

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Pekanbaru, Tommy Hutomo, mengatakan tingginya minat masyarakat membeli barang bekas Impor menjadi alasan barang bekas ilegal masuk.
Larangan masuk barang bekas ke Indonesia ini telah diatur dalam peraturan Kementerian Perdagangan.
"Cuma untuk mengatasi kondisi tersebut itu tugas bersama. Dari dinas perdagangan di sini, bea cukai sendiri tugasnya kami menangkap," ujarnya saat ditemui seusai kegiatan pemusnahan barang ilegal, Kamis (22/9/2022).
Ia menjelaskan, barang impor sering masuk Provinsi Riau dikarenakan tingginya permintaan dari masyarakat.
Sebab itu, kata Tommy, sudah menjadi tugas bersama untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk, sehingga masyarakat tidak membeli barang bekas.
"Dinas perdagangan harus aktif memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan kita aktif memberikan penegakkan hukum sesuai aturan menteri perdagangan," katanya.
Sebanyak 606 pasang sepatu yang diduga berasal dari FTZ Batam dimusnahkan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMP B Pekanbaru.
Seluruh sepatu ilegal tersebut dimusnahkan menggunakan mesin Circular Saw.
Ratusan sepatu ini tidak melengkapi dokumen perizinan dan melanggar Pasal 53 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2006. (Kha)