Tak Ada Pungutan Parkir di Jalan Lingkungan, Tarif Parkir Sudah Diatur Dalam Perda Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024

Tak ada pungutan parkir di Jalan Lingkungan, tarif parkir sudah diatur dalam Perda Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Besaran tarif parkir sudah diatur untuk kendaraan roda dua Rp2 ribu dan roda empat Rp3 ribu dan Rp10 ribu roda enam keatas. 

Tak Ada Pungutan Parkir di Jalan Lingkungan, Tarif Parkir Sudah Diatur Dalam Perda Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024
Tak ada pungutan parkir di Jalan Lingkungan, tarif parkir sudah diatur dalam Perda Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Besaran tarif parkir sudah diatur untuk kendaraan roda dua Rp2 ribu dan roda empat Rp3 ribu dan Rp10 ribu roda enam keatas. 

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Tak ada pungutan parkir di Jalan Lingkungan, tarif parkir sudah diatur dalam Perda Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Besaran tarif parkir sudah diatur untuk kendaraan roda dua Rp2 ribu dan roda empat Rp3 ribu dan Rp10 ribu roda enam keatas. 

"Artinya apa, dengan tarif yang saat ini sebenarnya sudah relevan. Dengan tarif ini kiranya bisa dimaklumi. Kemudian, kedepan  nanti akan diatur lagi di peraturan lebih teknis apakah berupa Perwako atau apa , jika memang sudah masuk dalam kategori 2, 3 dan seterusnya. Di mana, salah satu pertimbangan visi rasio bahwa sebuah jalan itu sangat krodit dan padat, nah itu terjadi perbedaan lagi harganya, tetapi kita belum berlakukan itu. Jadi ini masih standar diberlakukan sama," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, Rabu (24/1/2024).

Lebih lanjut dikatakannya, kemudian juga sudah diatur di dalam Perda itu nol rupiah untuk jalan dilingkungan. 

Yang dikategorikan jalan lingkungan yakni seperti jalan-jalan di gang-gang, pemukiman, lebar jalan tidak lebih dari 4 meter, kecepatan kendaraan hanya 10-30 KM/jam dan jalannya yang tidak begitu panjang.

Yuliarso menegaskan, tidak ada lagi pungutan parkir sampai ke pelosok-pelosok dilakukan oleh pemerintah, itu sudah tidak ada lagi. 

Sudah jelas di dalam Perda tersebut tidak ada lagi pungutan parkir di jalan lingkungan (permukiman-permukiman). 

Jika nanti ada pungutan parkir di jalan lingkungan silahkan laporkan maka akan dilakukan penindakan.

"Jadi tidak perlu lah di debatkan lagi, cuma konsekuensi orang yang punya mobil itu kan tidak pernah komplain. Tetapi terus kami akan memperbaiki layanan. Karena kan untuk membina seribu jukir itu kan perlu waktu dan pembekalan bagi mereka, dan akan kami lakukan sebaik-baiknya," Tegasnya. 

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan perbaikan-perbaikan terhadap layanan parkir yang ada di Kota Pekanbaru sehingga diharapkan bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya. 

Kemudian juga memperhatikan seribu jukir yang bertanggungjawab untuk penghidupan istri dan anak-anaknya di rumah. (kha)