Status Bandara Internasional di SKK II Dicabut?

Status Bandara Internasional di SKK II Dicabut?
Bandara SSK II Pekanbaru

WARTASULUH.COM- Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru telah ditetapkan sebagai bandara internasional melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan, Nomor 31 Tahun 2024 tanggal 2 April 2024.

Keputusan ini mempertahankan status Bandara SSK II Pekanbaru sebagai bandara internasional, mengonfirmasi peran pentingnya dalam infrastruktur penerbangan Indonesia.

Menurut Executive General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, Radityo Purwoko, hanya ada 17 bandara internasional di Indonesia sejak keputusan ini, menandakan pentingnya penyesuaian infrastruktur penerbangan.

Bandara SSK II Pekanbaru, sebagai salah satu dari 17 bandara internasional, telah menjadi tujuan utama bagi wisatawan dan pengusaha, baik domestik maupun internasional, memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan pariwisata Provinsi Riau.

Data tahun 2023 mencatat peningkatan lalu lintas penerbangan internasional sebesar 100% dibandingkan dengan tahun 2019, menunjukkan minat yang meningkat terhadap Bandara SSK II Pekanbaru.

“Manajemen Bandara SSK II Pekanbaru berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang internasional dan memajukan industri penerbangan dan pariwisata di Indonesia,” katanya.

Dengan demikian, kabar tentang status bandara internasional di SSK II Pekanbaru telah dicabut, tidak benar. Namun, aturan dan kebijakan tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu.