Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Terbukti Melanggar, Termasuk PT Sumatera Riang Lestari dan PT Toba Pulp Lestari

Presiden RI Prabowo Subianto cabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, termasuk PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Toba Pulp Lestari (TBL) yang beroperasi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Terbukti Melanggar, Termasuk PT Sumatera Riang Lestari dan PT Toba Pulp Lestari
Presiden RI Prabowo Subianto cabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, termasuk PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Toba Pulp Lestari (TBL) yang beroperasi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). FOTO: BPMI Setpres

WARTASULUH.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto cabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, termasuk PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Toba Pulp Lestari (TBL) yang beroperasi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam (20/1/2026) di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Dikutip Wartasuluh.com, Rabu (21/1/2026) dari laman Setkab.go.id, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional. 

Menteri Pras menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. 

“Di mana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ungkap Menteri Pras.

Menteri Pras juga menjelaskan bahwa dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.

“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” ungkap Menteri Pras.

Lebih lanjut, Menteri Pras menyampaikan bahwa pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. 

Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026, melalui konferensi video.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman” ujar Menteri Pras.

“Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Pras turut menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran yang bekerja di lapangan, serta kepada masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah. 

Menteri Pras menegaskan kembali bahwa pemerintah akan terus konsisten dan berkomitmen menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

“Sekali lagi, kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Turut hadir dalam keterangan pers tersebut adalah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dan Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.

Berikut Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya:
Aceh (3 Unit):
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (6 Unit):
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (13 Unit):
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Paneil Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Perusahaan Non Kehutanan
Aceh (2 Unit):
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
2. CV. Rimba Jaya (PBPHHK)

Sumatera Utara (2 Unit):
1. PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)
2. PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Sumatera Barat (2 Unit):
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
2. PT. Inang Sari (IUP Kebun)

(kha)