Pemko Pekanbaru Buka Program Pemutihan Denda Pajak Daerah

Pemko Pekanbaru Buka Program Pemutihan Denda Pajak Daerah
Ilustrasi Pajak

WARTASULUH.COM- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), meluncurkan program pemutihan denda pajak daerah yang berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2024.

Program ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah serta memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, sekaligus memeriahkan Hari Jadi Pekanbaru ke-240.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajiban perpajakannya,” kata Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, Senin 3 Juni 2024.

Alek menjelaskan bahwa program ini juga dirancang untuk meringankan beban pajak masyarakat dan diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak daerah.

“Karena pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat,” tambahnya.

Dalam upaya mempermudah pengurusan dan pembayaran pajak, Bapenda Pekanbaru menyediakan layanan pembayaran setiap hari Minggu di area Car Free Day (CFD), Jalan Jendral Sudirman.

Layanan ini, yang dikenal dengan nama Lapak Darling, memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran, pembayaran, serta konsultasi terkait pajak daerah. Melalui Lapak Darling, masyarakat dapat membayar berbagai jenis pajak, termasuk pajak jasa perhotelan, PBB-P2, BPHTB, pajak sarang burung walet, pajak air tanah, Pajak MBLB, dan pajak reklame.

Alek juga menginstruksikan timnya untuk secara masif mensosialisasikan program penghapusan denda pajak ini kepada masyarakat.

“Jadi, mulai hari ini, masyarakat sudah bisa bayar pajak daerah yang tertunggak tanpa dikenai denda,” pungkasnya.