Pemkab Bengkalis Susun Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemkab Bengkalis Susun Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Sekretaris Daerah H Bustami HY memimpin rapat penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi

WARTASULUH.COM, BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Apa yang dilakukan Pemkab Bengkalis tersebut untuk menindaklanjuti Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pemerintah pusat pada 05 Januari tahun 2022 lalu.

UU tersebut mengharuskan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melaksanakan penyesuaian terhadap keuangan daerah.


Ranperda ini menjadi perhatian Bupati Bengkalis. Belum lama ini, Bupati menggelar rapat persiapan Penyusunan Ranperda tersebut di Ruang Rapat Hang Tuah Kantor Bupati Bengkalis.

Bupati Bengkalis mengatakan terkait Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perangkat daerah harus segera mempersiapkan inventarisasi potensi yang ada di Kabupaten Bengkalis paling lama pada pertengahan bulan Juni tahun 2022.

Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini harus serius karena APBD tahun 2024 sudah memuat target pendapatan sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2022.

"Karena apabila Perda ini belum ditetapkan maka pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk memungut pajak dan retribusi daerah", ucapnya diwakili Sekretaris Daerah, H Bustami HY, saat memimpin rapat.

Ia menegaskan, sepanjang tahun 2022 Perda harus terselesaikan sehingga Pemerintah Kabupaten Bengkalis punya waktu untuk mensosialisasikannya kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Saya berharap segala kebijakan yang kita susun dapat lebih mengoptimalkan seluruh potensi yang ada sehingga sasaran untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat diwujudkan", tutup Bustami.

Digesa Bapenda

Bapenda Bengkalis saat ini tengah menggesa penyusunan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut digesa selain tindaklanut UU Nomor 1 Tahun 2022 juga dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Bengkalis, Syahruddin menyatakan, Ranperda yang disusun adalah menyatukan antara Perda Pajak dan Retribusi. Sebab selama ini, sebelum UU Nomor 1 Tahun 2022 ada, Perda Pajak dan Retribusi terpisah.

Saat ini Bapenda sedang melakukan tahapan penyusunan naskah akademik. Syahruddin menargetkan naskah akademik selesai pada akhir bulan April 2022. Proses penyusunan Ranperda ini akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Kepala Bapenda menyebutkan Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah sebuah nomenklatur pajak baru yang telah ditentukan pada UU HKPD.

"PBJT sendiri merupakan integrasi dari lima jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi yaitu pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan,"jelas Syahruddin.

Selain itu tujuan restrukturisasi pajak dilakukan adalah untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga menghindari duplikasi pemungutan pajak. Selanjutnya untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan.

"Jadi HKPD ini juga berfungsi untuk memudahkan pemantauan pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Syafruddin.

Selanjutnya dikatakan, tambahan pajak (opsen) memperkuat sumber penerimaan Kabupaten/Kota sekaligus sinergi pemungutan dengan Provinsi, penerapan opsyen diharapkan pemungutan Pajak Kedaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kedaraan Bermotor (BBNKB) menjadi lebih optimal melalui sinergi Pemda Provinsi/Kabupaten Kota dalam melakukan pengawasan dan law enforcement terhadap pengguna kendaraan bermotor.

"Penerapan Opsyen tidak menambah beban wajib Pajak termasuk beban administrasi, dan memberikan kepastian penerimaan Kabupaten/Kota atas bagiannya dan penerimaan PKB dan BBNKB," ungkapnya.

Simplifikasi lima jenis pajak berbasis konsumsi diatur dalam UU no. 28 tahun 2009 merupakan salah satu nilai tambah bagi Pemda dan wajib pajak daerah dalam mendorong penyederhanaan administrasi dalam Sistem Perpajakan di Pemerintah Pusat.

"Dampak bagi Pemerintah daerah diantaranya perluasan objek, optimalisasi SDM Fiskus daerah, penyederhanaan tarif pembayaran dan pelaporan pajak, penyederhanaan administrasi pengusaha dan mendorong pertumbuhan industri hiburan," jelasnya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Bengkalis Tuti Andayani, S.E, M.Ak mengungkapkan dalam penerapan UU HKPD ada opsen pajak PKB dan BBNKB, dimana untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui bagi hasil pajak kendaraan akan lebih jelas dan transparan dengan Provinsi dibandingkan sebelum adanya penerapan UU HKPD ini.

"Untuk opsen bagi hasil dari Provinsi setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat langsung ditransfer ke rekening daerah dengan pembagian 66 persen untuk daerah dan 34 persen untuk provinsi, dan ini akan diberlakukan pada tahun 2025 nanti," ungkap Tuti.

Dijelaskannya, sebelumnya untuk pajak retribusi daerah masih mengacu kepada UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, akan tetapi dengan adanya peralihan ini Perda yang disusun berdasarkan UU 28 Tahun 2009 masih berlaku selama maksimal 2 tahun. Artinya pada tanggal 5 Januari 2024 Perda ini tidak berlaku lagi dan akan dipakai Perda yang baru,.

Selain itu, kata Tuti, Rasionalisasi Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah. UU HKPD hanya memuat pokok pengaturan jenis dan objek retribusi, sedangkan rincian objek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif masih diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). (inf)