Pecandu Narkoba Ini Jual Sabu Palsu Berisi Tawas di Jalan Agus Salim Pekanbaru

Pecandu narkoba bernama Ahmad Dwi Saputra, jual sabu palsu berisi tawas di Jalan Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kota Pekanbaru. Dia ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru saat hendak menjual sabu palsu itu di pinggir jalan.

Pecandu Narkoba Ini Jual Sabu Palsu Berisi Tawas di Jalan Agus Salim Pekanbaru
Pecandu narkoba bernama Ahmad Dwi Saputra, jual sabu palsu berisi tawas di Jalan Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kota Pekanbaru. Dia ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru saat hendak menjual sabu palsu itu di pinggir jalan. FOTO: Polresta Pekanbaru

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pecandu narkoba bernama Ahmad Dwi Saputra, jual sabu palsu berisi tawas di Jalan Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kota Pekanbaru. Dia ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru saat hendak menjual sabu palsu itu di pinggir jalan.

Ahmad Dwi Saputra pun ditahan polisi karena hasil tes urine dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba. Polisi akan melakukan rehabilitasi terhadap Ahamd yang selama ini sebagai pecandu narkoba.

Awalnya polisi mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli narkoba di Jalan Agus Salim Gang Assalam Kelurahan Sukaramai Kota Pekanbaru. Kemudian, polisi menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut.

"Kami mengirimkan tim ke Jalan Agus Salim untuk memantau pergerakan pelaku," ujar Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, kepada media center Riau, Rabu (15/5/2024).

Tim melakukan survei dan melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut. Selanjutnya Manapar memerintahkan anggotanya melakukan penangkapan terhadap Ahmad. 

"Kemudian tim berhasil menangkap 1 orang yang sedang berdiri di pinggir jalan tersebut. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap sekitar tempat tersebut disaksikan oleh saksi umum," jelasnya.

Polisi menemukan barang bukti namun di meja dekat Ahmad berdiri sebanyak 8 plastik bening klip merah yang awalnya diduga sabu. Setelah dilakukan interogasi bahwa plastik yang diduga berisi sabu tersebut dibelinya dari pasar yaitu tawas.

"Setelah dicek ternyata bukan sabu, tetapi tawas. Pelaku mengaku tawas itu untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan," terang Manapar.

Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti ke guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap Ahmad.

"Hasil tes urine Ahmad dinyatakan positif mengandung ampetamine dan metapentamin," ucap Manapar. (kha)