PDIP Inhu Buka Pendaftaran Caleg 2024

PDIP Inhu Buka Pendaftaran Caleg 2024

WARTASULUH.COM, RENGAT - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membuka pendaftaran Calon Anggota legislatif yang mau bertarung di Pemilu 2024 mendatang. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Senin (12/9/2022) untuk semua tingkatan DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Hari ini hingga 27 September 2022 kita menerima pendaftaran tersebut," kata ketua DPC PDIP Inhu, H Khairizal SE saat menggelar konferensi Pers di Kantor Sekretariat DPC PDIP Inhu jalan lintas Rengat – Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Senin (12/9/2022).

Dikatakan Khairizal, untuk menyukseskan pelaksanaan pendaftaran tersebut, PDIP Inhu telah membentuk Tim Penjaringan Calon Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota yang diketuai Raja Irwantoni SE dan dibantu oleh 4 kordinator masing-masing dari Daerah Pemilihan (Dapil) dan Ketua PAC SE Inhu. 

"Pendaftaran ini dilaksanakan secara serentak di Provinsi Riau," kata Khairizal didampingi Sekretaris Partai, Raja Andrea M, Bendahara Partai, Heber Demelius dan anggota DPRD Inhu Halloson Sinaga.

Dikatakan,untuk menetapkan calon anggota DPR-RI,DPRD Propinsi, DPRD kabupaten/kota nantinya akan dilakukan survei oleh tim penjaringan,dan melihat elektabilitas seorang bakal calon anggota juga menjadi penilaian dan pertimbangan.

Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan anggota DPR-RI,DPRD Propinsi, DPRD kabupaten/kota DPC PDIP Inhu Raja Irwantoni SE menjelaskan, untuk menjadi calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan terutama adalah warga negara Indonesia dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Bagi tokoh masyarakat yang mencalonkan diri menjadi anggota DPR-RI,DPRD Propinsi,DPRD Kabupaten /Kotal melalui PDI Perjuangan nantinya akan buatkan KTA (Kartu Tanda Anggota)," jelasnya 

Mantan Ketua Komisi III Periode 2014-2019, DPRD Inhu mengajak seluruh tokoh masyarakat Inhu baik yang berada di Kabupaten Inhu maupun yang ada di luar daerah untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota melalui PDI Perjuangan. (Riski)