KTP Pemilik Lama tak Lagi Jadi Syarat Pajak Kendaraan Bekas, Berlaku Seluruh Daerah
WARTASULUH.COM- Polri menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dalam syarat administrasi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil setelah banyak keluhan warga soal sulitnya mengurus kendaraan bekas.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan, langkah tersebut merupakan respons atas persoalan di lapangan yang dinilai tidak realistis.
“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” kata Wibowo kepada wartawan, dikutip dari Suara.com, Kamis, 16 April 2026.
Ia tak menampik bahwa syarat KTP pemilik lama kerap menjadi hambatan utama, lantaran banyak kendaraan bekas sudah berpindah tangan berkali-kali tanpa dokumen lengkap dari pemilik pertama.
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat tetap bisa membayar pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Baca Juga.
Warga cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli untuk proses lanjutan balik nama.
Polri juga memberi kelonggaran waktu bagi pemilik kendaraan yang belum sempat melakukan balik nama tahun ini, dengan batas hingga tahun depan.
Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat tetap didorong segera melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data sesuai identitas terbaru.
Wibowo menegaskan, prinsip utama kebijakan ini adalah mempermudah pelayanan publik.
“Sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi disemua bidang pelayanan publik," katanya.
"Polri menegaskan akan terus bertindak responsif dan solutif dalam setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Sebab pada akhirnya, pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat," pungkasnya.


Khaliza



