Kadisdikpora Rohul Larang Sekolah Gelar Perpisahan di Luar Sekolah dan Study Tour

WARTASULUH.COM, PASIRPENGARAIAN - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rokan Hulu (Rohul), H Damri Poti SSos MAP me-warning satuan pendidikan yang menggelar perpisahan di luar lingkungan sekolah dan mengadakan study tour. Bila ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.
Larangan itu dipertegas lewat Surat Edaran Nomor: 800/Disdikpora Set/1240, tertanggal 28 April 2025, ditandatangani langsung Kepala Disdikpora Rohul H Damri Poti SSos MAP. Surat Edaran itu, ditujukan kepada seluruh Kepala Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri maupun Swasta se Kabupaten Rohul.
"Kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan negeri dan swasta se-Kabupaten Rohul, tidak diperbolehkan melaksanakan study tour atau kegiatan serupa keluar daerah. Namun untuk kegiatan perpisahan, pihak sekolah diperbolehkan dengan catatan tidak melaksanakan di luar lingkungan sekolah. Tapi harus dilakukan secara sederhana di dalam lingkungan sekolah sehingga kegiatan perpisahan tetap menjadi momen bermakna bagi peserta didik, namun tidak menjadi beban bagi orangtua siswa," tegasnya, Rabu (30/4/2025).
Damri mengingatkan agar tidak ada pungutan atau iuran yang bersifat mengikat kepada orangtua atau wali murid dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. ''Acara perpisahan tidak boleh menjadi beban bagi orangtua dari peserta didik. Kami minta Kepala Satuan Pendidikan TK, SD dan SMP Negeri dan swasta se-Kabupaten Rohul, wajib memastikan kegiatan perpisahan tidak memungut biaya atau iuran dalam bentuk apapun yang bersifat mengikat,'' tegas Damri Poti.
Mantan Kadis Sosial P3A Rohul itu menegaskan terkait pelaksanaan kegiatan study tour dan perpisahan peserta didik, pihaknya juga melarang sekolah menahan atau menangguhkan pemberian ijazah kepada siswa dengan alasan apapun. "Hal ini sebagai bentuk melindungi hak siswa setelah mereka menyelesaikan pendidikannya," katanya.
Terbitnya Surat Edaran Disdikpora Rohul itu, sebagai respon atas adanya laporan dan keluhan dari masyarakat serta orangtua siswa, terkait biaya perpisahan dan study tour di luar daerah yang dibebankan kepada peserta didik.
''Kami berharap seluruh satuan pendidikan di Rohul, mematuhi kebijakan ini, demi terciptanya sistem pendidikan yang adil, merata, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta orangtua, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil,'' katanya.
Damri Poti menyatakan, Surat Edaran yang sudah disampaikan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta se Rohul dapat dijadikan pedoman. ''Jika ada laporan dari masyarakat atau wali murid, Satuan Pendidikan di Rohul melanggar surat edaran ini, kami akan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya
Dirinya menambahkan Dinas Pendidikan di berbagai daerah telah melarang sekolah untuk memungut biaya perpisahan yang memberatkan orang tua namun Sekolah disarankan untuk menggelar perpisahan dengan cara sederhana di lingkungan sekolah, misalnya dengan menampilkan hiburan dari siswa sendiri.
"Menurutnya perpisahan sekolah bukanlah kegiatan yang wajib. Tidak boleh dijadikan beban bagi orang tua ada beberapa contoh acara perpisahan yang bisa dilakukan secara sederhana adalah menyelenggarakan pentas seni, pembacaan puisi, atau kegiatan kreatif lainnya.
"Perpisahan sekolah tetap bisa menjadi momentum penting untuk merayakan pencapaian siswa, mengucapkan terima kasih kepada guru, dan membangun kebersamaan.
"Kegiatan tetap bisa dilakukan di sekolah dengan menampilkan hiburan dari kreativitas siswa sendiri," pungkasnya. (Toat)