Gubri Edy Natar Nasution Sahkan UMK 2024 12 Kabupaten dan Kota di Riau, Ini Dia Daftarnya

Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution sahkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) 2024 12 Kabupaten dan Kota di Riau, melalui Surat Keputusan nomor: Kpts, 7681/XI/2023 tentang UMK pada 30 November 2023.

Gubri Edy Natar Nasution Sahkan UMK 2024 12 Kabupaten dan Kota di Riau, Ini Dia Daftarnya
Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution sahkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) 2024 12 Kabupaten dan Kota di Riau, melalui Surat Keputusan nomor: Kpts, 7681/XI/2023 tentang UMK pada 30 November 2023.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution sahkan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) 2024 12 Kabupaten dan Kota di Riau, melalui Surat Keputusan nomor: Kpts, 7681/XI/2023 tentang UMK pada 30 November 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imron Rosyadi mengatakan, dengan sudah disahkannya UMK 2024 untuk 12 kabupaten kota se Provinsi Riau tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang. 

"Sudah diteken Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK 2024 tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota," kata Imron, Sabtu (2/12/2023).

Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun," kata Imron.

Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.

"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya. 

Berikut Daftar UMK 2024 12 Kabupaten dan Kota di Riau:

1. Kota Pekanbaru: Rp3.451.584,95
2. Kota Dumai: Rp3.867.295,41
3. Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.360.920,76
4. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.477.188,91
5. Kabupaten Kampar: Rp3.412.764,06
6. Kabupaten Bengkalis: Rp3.693.540,24
7. Kabupaten Siak: Rp3.465.930,75
8. Kabupaten Pelalawan: Rp3.395.359,03
9. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.467.414,80
10. Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.332.223,92
11. Indragiri Hilir: Rp3.337.769 
12. Kepulauan Meranti: Rp3.294.625

(kha)