Disperindag Pekanbaru Akan Tindak Pangkalan yang Jual Gas LPG 3 Kg di Atas HET Rp18 ribu

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, pastikan akan menindak pangkalan yang kedapatan menjual gas LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18 ribu yang telah ditetapkan pemerintah.

Disperindag Pekanbaru Akan Tindak Pangkalan yang Jual Gas LPG 3 Kg di Atas HET Rp18 ribu
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, pastikan akan menindak pangkalan yang kedapatan menjual gas LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18 ribu yang telah ditetapkan pemerintah.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, pastikan akan menindak pangkalan yang kedapatan menjual gas LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18 ribu yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, hingga saat ini HET elpiji 3 kilogram tidak mengalami kenaikan dan tetap sebesar Rp 18 ribu. Jika ada yang menjual di atas HET, masyarakat bisa melaporkan ke Disperindag Pekanbaru untuk dilakukan penindakan.

"Jika ada yang jual di atas Rp 18 ribu tolong laporkan ke kami, agar kami bisa lakukan penindakan," kata Zulhelmi Arifin, Rabu (27/3/2024).

Menurutnya, butuh pengawasan bersama di lapangan. Sementara ada 1.300 pangkalan gas elpiji yang tersebar di seluruh Kota Pekanbaru. 

Dengan jumlah sebanyak itu, dikatakan Ami sapaan akrabnya, pihaknya tidak dapat mengawasi secara keseluruhan.

"Kalau Disperindag saja mengawasi tentu tidak akan bisa. Peran serta masyarakat tentu kita harapkan dalam pengawasan," terang Ami.

Ia menuturkan, perlu sanksi tegas agar tidak terjadinya kecurangan tersebut. 

Sanksi seharusnya tidak hanya ke pangkalan nakal saja dengan sanksi terberat pencabutan izin. Namun sanksi juga harus diberikan kepada agen hingga ke SPBE.

"Jadi SPBE nya juga bisa ikut mengawasi, sehingga pengawasannya berlapis dan ramai yang mengawasi itu," pungkasnya. (kha)