Daftar 21 Skincare Ditarik BPOM RI, Termasuk Produk 'Doktif' yang Tanpa Izin Edar

WARTASULUH.COM- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI secara konsisten terus melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran. Dari hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap sarana produksi kosmetik, BPOM menemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan pada BPOM (data notifikasi).
Ketidaksesuaian yang ditemukan pada produk tersebut adalah adanya perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk.
Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.
"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut," jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar terkait dengan temuan ini.
Adapun ketidaksesuaian komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan berpotensi berisiko terhadap kesehatan. Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut.
Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan.
1. Daftar Skincare yang Ditarik BPOM
Berikut daftar skincare atau kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM, Kamis (7/8/2025).
- AAC Face Tonic AHA - NA18231201265
- AAC Day Cream with Brightener - NA18210104294
- AAC S B Oily - NA18241700403
- AMIRADERM Glowing Night Cream Series - NA18210101701
- DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin - NA18241202620
- DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum - NA18231903121
- DR. LANE Soft Peeling - NA18230200734
- BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01 - NA18231300458
- EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette - NA18210602389
- GEN3 Vit C Brightening Serum - NA18221901493
- METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia - NA18241302114
- TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray - NA18220900041
- MECO CLEANSING MILK CITRUS - NA18201200336
- MECO CLEANSING MILK ROSE - NA18201200341
- MECO CLEANSING MILK CUCUMBER - NA18201200340
- MECO Beauty Lotion - NA18150100022
- MECO LIGHTENING CREAM - NA18190125104
- MECO PEARL CREAM - NA18190125103
- MECO FACE TONER CITRUS - NA18201200337
- MECO FACE TONER ROSE - NA18201200339
- MECO FACE TONER CUCUMBER - NA18201200338
2. BPOM RI Beri Sanksi Tegas
Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Sesuai ketentuan tersebut, BPOM telah melakukan tindakan tegas dalam bentuk sanksi administratif, yaitu pencabutan izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik serta perintah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan kosmetik bagi pelaku usaha.
Kepala BPOM kembali menegaskan kepada pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.
"Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya," ujar Ikrar.
"Selain itu, kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik juga diimbau untuk senantiasa melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi," tambah Ikrar.
3. Cara Cek Produk di BPOM
Bagi masyarakat, BPOM mengimbau agar lebih cerdas dan cermat dalam memilih kosmetik yang akan dibeli/digunakan agar tidak teperdaya dengan klaim kegunaan yang menyesatkan. Selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa):
- pastikan Kemasan dalam kondisi baik
- baca seluruh informasi pada Label produk dan sesuaikan jenis kosmetik yang dipilih dengan kebutuhan
- pastikan kosmetik telah memiliki izin edar/notifikasi BPOM
- pastikan kosmetik belum melewati masa Kedaluwarsa.
Masyarakat juga dapat melaporkan segera kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
4. Skincare Milik Doktif Termasuk? Ini Tanggapannya
Adapun salah satu skincare yang termasuk dari list tersebut ramai disorot warganet, yakni milik 'dokter detektif' alias doktif, atau dokter Amira. Produk tersebut adalah Amiraderm Glowing Night Cream Series dengan nomor izin edar atau notifikasi NA18210101701.
Manajer dokter detektif atau dr Amira Farahnaz, Dipl. AAAM, Taufik Ardi kemudian membagikan klarifikasi resmi dari pihak Amiraderm. Pihaknya mengklaim produk tersebut sudah mengantongi izin edar dengan nomor notifikasi berbeda yang bisa dicek di laman resmi BPOM RI.
"Menanggapi beredarnya informasi tentang produk kami yang disebut tidak memiliki izin edar, Amiraderm Glowing Night Cream Series telah terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi NA18250103420," tegasnya, Kamis (7/8/2025).
Amiraderm tidak menjelaskan soal komposisi bahan yang ditemukan BPOM RI 'overclaim' dalam notifikasi berbeda.
"Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi dan standar keamanan Badan POM," lanjut dia.