Berikut Bedanya Asuransi Syariah vs Konvensional

Berikut Bedanya Asuransi Syariah vs Konvensional

WARTASULUH.COM- Konsep manajemen risiko dilakukan asuransi konvensional adalah dengan cara risk transfer (transfer risiko) dari pemegang polis ke perusahaan asuransi. Jual-beli risiko itu sendiri bukanlah hal yang diperbolehkan dalam Islam.

Para ulama mengatakan, asuransi sejatinya masih diperbolehkan asalkan prinsipnya tidak melanggar syariat Islam.

Di Indonesia, kegiatan asuransi syariah diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Cara kerja asuransi syariah tidak berbeda dengan yang konvensional. Namun, istilah yang digunakan dalam asuransi syariah adalah risk sharing atau saling menanggung risiko.

Kedudukan perusahaan asuransi syariah dalam bisnis ini adalah wali yang diberi amanat untuk mengelola dana yang disetor nasabah dalam bentuk kontribusi.

Perusahaan asuransi juga akan membayar uang pertanggungan ke nasabah yang mengalami musibah. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah hal-hal seputar asuransi syariah yang harus Anda ketahui.

-Prinsip tolong menolong

Perusahaan asuransi syariah juga akan memberikan proteksi akan jaminan biaya perawatan kesehatan, santunan meninggal dunia, dan ganti rugi namun sesuai prinsip syariah, yaitu tolong menolong (Tabbaru).

Hukum mengatur prinsip tersebut adalah Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

-Akad

Akad dalam asuransi konvensional tidak jauh berbeda dengan transaksi jual-beli. Namun syariah justru tidak mengharapkan hal itu.

Terdapat tiga akad yang ada dalam asuransi syariah. Akad atas dasar tolong menolong dan melindungi (Tabbaru), pengelolaan risiko (Wakalah bil Ujrah), dan bagi hasil kerja sama (Mudharabah).

Dalam asuransi syariah, setiap akad juga tentunya tak diperkenankan mengandung gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), riba (bunga), serta hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan Syariat Islam.

-Pengelolaan iuran nasabah

Dalam asuransi konvensional, iuran disebut dengan istilah premi. Namun asuransi syariah menyebutnya sebagai kontribusi.

Perusahaan asuransi syariah tidak memiliki hak untuk memiliki dana kontribusi dari nasabah, mereka hanya mendapat amanah sebagai pengelola oleh nasabah. Dana tersebut juga akan diolah untuk kepentingan nasabah secara transparan.

Apa bedanya dengan asuransi konvensional?

Dana premi yang disetor akan menjadi milik perusahaan asuransi konvensional. Hal itu disebabkan karena konsep asuransi konvensional sama dengan konsep jual-beli, perusahaan asuransi juga diberi kebebasan untuk menggunakan dana tersebut di instrumen apapun, termasuk yang dinilai tidak halal asalkan sesuai dengan ketentuan di perjanjian.

Dalam asuransi konvensional, potensi dana hangus bisa terjadi bila pemegang polis masih hidup saat masa pertanggungan usai. Namun tidak demikian dalam asuransi syariah.

Dana yang disetor dalam bentuk premi masih bisa diambil ketika pemegang polis tiba-tiba tidak lagi mampu membayar premi.

-Adanya kewajiban membayar zakat

Dalam asuransi syariah, ada kewajiban pembayaran zakat yang jumlahnya ditentukan dari besarnya keuntungan yang didapat perusahaan.

Patut diketahui pula bahwa dalam asuransi konvensional, tidak akan ada kententuan soal yang satu ini.

-Pemilihan investasi

Setiap perusahaan asuransi tentu menginvestasikan dana yang mereka kumpulkan ke sejumlah instrumen.

Instrumen keuangan dalam investasi asuransi syariah tentu tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam. Sebut saja seperti usaha yang kegiatannya dinilai memiliki unsur perjudian, penawaran/permintaan palsu, perdagangan yang tak disertai penyerahan barang atau jasa, jasa keuangan ribawi, atau jual-beli dengan unsur ketidakpastian.

Beberapa instrumen yang dimaksud adalah deposito bank syariah, saham syariah, Surat Berharga Syariah Negara, sukuk korporasi, reksa dana syariah, dan efek-efek syariah lainnya.

Lain halnya dengan konvensional, asuransi konvensional bisa memiliki portofolio efek investasi di instrumen manapun. Perusahaan memiliki kewenangan penuh atas dana yang mereka himpun dari pemegang polis.

-Ada surplus dana tabarru

Dalam asuransi syariah, akan ada surplus operasional (dana tabarru) yang hasilnya akan dibagikan ke pemegang polis sesuai dengan persentase nisbah antara perusahaan dan pemegang polis.

Nilai surplus ini didapat dari selisih total dana kontribusi yang dibayarkan oleh nasabah ke dalam dana tabarru' setelah dikurangi pembayaran klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis.

Berbeda dengan asuransi konvensional. Surplus di asuransi konvensional tentu akan menjadi hak perusahaan asuransi.

Itulah beberapa perbedaan yang harus Anda ketahui seputar asuransi konvensional dan syariah. Pada intinya, cara kerja asuransi syariah memang mirip saja dengan asuransi konvensional dalam membantu kita memitigasi risiko-risiko finansial.