Belum Ada Lembaga Survei Pemilu yang Daftar ke KPU Riau, Masyarakat Diminta Cerdas Menyerap Informasi
WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Hingga setakat ini, sejak masuk tahapan Pemilihan Serentak 2024 belum ada satu pun Lembaga Survei atau jajak pendapat yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Masyarakat selaku pemilih diminta cerdas menyerap informasi.
Demikian disampaikan Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan saat Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 pada Media Massa di salah satu Hotel di Pekanbaru, Senin (30/9/2024). "Sampai saat ini belum ada satu lembaga survei atau jejak pendapatpun yang mendaftar ke KPU. Mestinya mendaftar karena dasar inilah legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei dan jajak pendapat memenuhi ketentuan," ujar Rusidi Rusdan.
Rusidi Rusdan, jika saja ada lembaga survei yang nekat melakukan survei secara sepihak, pihak KPU Riau, tidak bertanggungjawab penuh atas keberadaan lembaga survei tersebut, dan masyarakat bisa mempertanyakan keberadaan lembaga tersebut, guna dimintai pertanggungjawabannya.
Sementara itu, Ketua Devisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanato memaparkan tentang bahan kampanye yang dibagikan pasangan calon peserta Pemilihan. Bahwa kepada pemilih hanya dibenarkan dalam bentuk sovenir kalau dikonversi menjadi uang, nilainya maksimal sebesar Rp100.000.
"Bahan kampanye yang dimaksud seperti topi, ikat kepala, t-shirt, stiker, payung, alat masak. Bila dikonversikan ke rupiah nilainya tidak boleh lebih dari Rp100.000. Ingat, yang dibolehkan peralatan makan dan minum, bukan peralatan memasak. Contohnya gelas atau piring, bukan panci," katanya.
KPU tidak mentolerir paslon kepala daerah berkampanye dengan money politik. Ketentuan tentang hal ini sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2024. Mengenai pelaksanaan kampanye ini yang sudah memasuki hari ke enam, secara umum dinilai KPU berjalan aman dan damai serta kondusif.
Bentuk kampanye ini selain rapat terbatas dan kampanye rapat umum, pihak KPU juga akan menggelar debat kandidat yang disiarkan oleh TV nasional dan lokal yang jadwalnya masih dalam pembahasan.
Dalam sosialisasi tahapan kampanye ini, juga disampaikan soal aturan penyiaran melalui Komisioner KPID Warsito, terutama yang berlaku pada lembaga penyiaran seperti TV dan radio. (Rik)