Tuntut Hak Bagi Hasil Perkebunan, 303 Anggota Kopsatimja Minta Pemkab Rohul Ambil Sikap Tegas

Tuntut Hak Bagi Hasil Perkebunan, 303 Anggota Kopsatimja Minta Pemkab Rohul Ambil Sikap Tegas
Foto bersama usai mediasi yang dijembatani Asisten I dan Dinas Koperasi Rohul. (Foto: to'at)

WARTASULUH.COM, PASIRPENGARAIAN - Sebanyak 303 orang anggota Koperasi Sawit Timur Jaya ( Kopsatimja) yang bergabung dalam Forum Masyarakat Kepenuhan Timur Bersatu ( Forum Tibet) kembali mengikuti mediasi lanjutan terkait tuntutan bagi hasil perkebunan sawit seluas 400 hektar yang dikelola Kopsatimja, Jumat (3/3/ 2023) pagi di Dinas Koperasi UKM dan Transmigrasi. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diminta tegas menyikapi masalah tersebut.

Hadir dalam mediasi tersebut kepala dinas koperasi UKM, dan tramigrasi kabupaten Rokan hulu yang diwakili kepala bidang koperasi, Andi, Camat Kepenuhan Gustia Hendri, dan sejumlah anggota forum Tibet perwakilan 303, yang diketuai Arianto. 

Dalam kesempatan itu, perwakilan anggota koperasi minta Pemkab Rohul tegas terhadap pengurus Kopsatimja dengan menghentikan sementara aktifitas di kebun seluas 400 hektare sampai ada keputusan dari mediasi tersebut. 

Pasalnya, hasil kebun dinilai hanya menguntungkan sebagian anggota. Hanya 200 orang yang menikmati dari jumlah 503 orang anggota koperasi sesuai SK Bupati Rohul tahun 2009. 

Karenanya anggota 303 meminta keadilan dalam bagi hasil kebun tersebut. Selama ini mereka hanya dijanji-janjikan akan mendapatkan bagi hasil kebun. 

"Nyatanya, 8 tahun kebun sudah menghasilkan, hanya yang 200 orang yang menikmati," katanya.

Dijelaskan dalam 1 bulan, penerimaan anggota yang 200 orang itu bervariatif. Ada yang Rp3 sampai Rp 4 juta. 

Sementara yang 303 , yang pada umumnya masyarakat kurang mampu, hanya gigit jari, dan menunggu realisasi janji pengurus koperasi , yang jelas tidak ada kepastiannya. Yang kami tuntut hak kami, bukan hak orang lain. Sudah tiga tahun ini kami berjuang mendapatkan hal kami. Kami juga menuntut sesuai aturan yang berlaku. Sudah jelas, dalam perkoperasian, setiap anggota memiliki hak yang sama. kami sama sama anggota kenapa diperlakukan berbeda," ketus Arianto. 

Sementara itu, Kepala dinas koperasi, UKM dan Transmigrasi Kabuapten Rokan Hulu, Zulhendri menyampaikan bahwa saat ini Bupati Rokan Hulu melalui Asisten I dan Dinas Koperasi tengah memediasi untuk mendapatkan data-data terkait persoalan yang diadukan anggota koperasi yang 303. Karena masih dalam proses, maka belum ada keputusan apa pun. 

"Kita kumpulkan dulu semua data data yang dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan ini, nanti melalui Asisten I , yang menangani persoalan ini, akan memutuskan solusi terbaiknya," ujar Kadis Koperasi, UKM dan Transmigrasi Rohul. 

Sementara itu anggota Forum Tibet, Amin mengatakan 303 anggota menunggu keputusan Pemda Rohul sampai hari Selasa depan. Sesuai pernyataan asisten 1, pada mediasi pertama, Selasa pekan lalu. (To'at)