Terkait Kasus Narkotika di Wisma 99, PH Tergugat Minta Saksi SC Ditahan

Kasus pesta narkoba di Wisma 99 Simpang D, Kecamatan Rambah Hilir, 3 Juli 2020 lalu yang melibatkan 4 tersangka terus diproses secara hukum.

Terkait Kasus Narkotika di Wisma 99, PH Tergugat Minta Saksi SC Ditahan
Proses sidang pesta narkoba Wisma 99 Simpang D di PN Pasir Pengaraian

WARTASULUH.COM, PASIRPENGARAIAN - Kasus pesta narkoba di Wisma 99 Simpang D, Kecamatan Rambah Hilir, 3 Juli 2020 lalu yang melibatkan 4 tersangka terus diproses secara hukum. 

Terbaru, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Rokan Hulu (Rohul), Rabu (30/09/2020) salah satu tergugat YN meminta hakim menahan saksi SC.

Dalam sidang dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi, terungkap fakta baru bahwas aksi atas nama Saci (SC) dan Intan, yang sempat ditangkap lepas bersama 4 tersangka lainnya ternyata juga memakai narkoba jenis sabu tersebut. 

"Saksi SC juga memakai sabu waktu penggerebekan kala itu. Jadi kami minta SC dan Intan juga ditahan," kata penasehat hukum YN.

Saci yang dalam sidang tersebut sebagai saksi, membantah bahwa dirinya juga terlibat menyalahgunakan narkoba seperti yang dilakukan WW dan YN saat itu. Menurut Saci, kehadirannya di Wisma 99 malam Jumat (3/7) itu hanya sebagai wanita panggilan khusus.

"Intan, kawan saya datang ke Wisma 99 malam itu yang turut menghisab sabu milik WW dan YN," kata Saci.

Namun pernyataan Saci yang menyatakan bahwa dirinya tak terlibat pesta narkoba tersebut dibantah WW dan YN. Kedua tergugat itu memberikan pernyataan yang sama bahwa Saci dan Intan juga turut menikmati barang haram tersebut, meski hanya satu sampai tiga kali hisap.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, penasehat hukum tergugat YN, Abdul hakim SH, LMH, bermohon kepada majelis hakim agar Saci (SC) ditahan. Alasan Saci juga ikut mengonsumsi barang haram tersebut.

Sedangkan Intan, diminta agar dicari, karena posisi intan juga sama sebagai pemakai. “Kami dari Kuasa Hukum tergugat mengucapkan ribuan terima kasih kepada majelis hakim karena dari awal sidang sampai dengan hari ini telah melaksanakan pekerjaan dengan baik, dengan cara cermat dan teliti, sehingga menjadi terbuka sesuai fakta yang sebenarnya," katanya.

"Namun, atas pertimbangan bahwa Saci masih punya anak kecil, maka permintaan kami tidak bisa dikabulkan oleh majelis hakim, kami sedikit merasa kecewa," tutur Abdul hakim .

Yang lebih mengecewakan lagi menurutnya penegakan hukum di kepolisian, orang yang sudah jelas-jelas fatal memakai, dan juga sudah jelas-jelas mengetahui adanya pesta narkoba tersebut, kenapa tidak langsung ditahan.

Seperti diketahui, penggerebekan pesta narkoba di Wisma 99 Simpang D melibatkan diduga jaringan pengedar narkoba yakni MYW, YN, dan AR. (To'at)