Sesuai Perda Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024, Tarif Parkir Roda Dua Rp1.000 dan Roda Empar Rp2.000 di Pasar Tradisional 

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif parkir kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 di Pasar Tradisional.

Sesuai Perda Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024, Tarif Parkir Roda Dua Rp1.000 dan Roda Empar Rp2.000 di Pasar Tradisional 
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif parkir kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 di Pasar Tradisional.

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif parkir kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 di Pasar Tradisional.

Pengelolaan parkir di dalam lingkungan pasar tradisional juga beralih dari Dinas Perhubungan Pekanbaru ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru.

"Sesuai Perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu, untuk roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (9/5/2024).

Saat ini, Disperindag Pekanbaru sedang menyusun peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.

Oleh karena itu, parkir dalam pasar tersebut berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum. 

Ia menyebut, untuk penerapan tarif retribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu ditargetkan sudah dimulai bulan Mei ini.

Dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag melalui bidang pasar.

"Nanti, pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh kabid pasar," pungkasnya.(kha)