Riau Butuh 135.562 KPPS, Besok Pendaftaran Dibuka

Riau Butuh 135.562 KPPS, Besok Pendaftaran Dibuka
Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto memaparkan tentang seleksi penerimaan calon KPPS se-Riau. (Foto: Lestari)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Provinsi Riau membutuhkan sebanyak 135.562 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran panitia Ad Hoc penyelenggara Pemilu tingkat paling bawah ini mulai dibuka besok, Senin (11/12/2023) serentak di seluruh Indonesia. 

Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto  pada konferensi pers Publikasi Seleksi Calon Anggota KPPS Pemilu Tahun 2024, Jumat (8/12/2023) mengatakan, Pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 yang sedianya digelar Januari 2024, dimajukan menjadi 11  Desember 2023.

"Tahap Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024 ditetapkan KPU RI sesuai Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan, yaitu pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, penelitian administrasi calon anggota KPPS, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggotaKPPS, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dan penetapan anggota KPPS," kata Divisi  Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Riau ini.

Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS adalah; pertama, Warga Negara Indonesia (WNI); kedua, berusia paling rendah 17 tahun: ketiga, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Keempat, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; kelima, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; keenam, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

Ketujuh, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; kedelapan, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan kesembilan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan tersebut harus disertai dengan kelengkapan dokumen Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto Berwarna 4x6.

"Proses seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa KPPS terdiri dari individu yang kompeten, adil, dan dapat diandalkan, yang akan memastikan jalannya Pemilu 2024 dengan lancar. Kami mengajak semua warga negara untuk berpartisipasi dalam proses seleksi KPPS ini dengan penuh semangat dan integritas. Keberhasilan Pemilihan Umum 2024 sangat bergantung pada kualitas dan dedikasi KPPS sebagai gardaterdepan dalam penyelenggaraan proses demokrasi," ujar pria yang akrab disapa Nugi ini. 

Dijelaskan Nugi, formasi KPPS akan diisi tujuh orang. Dimana di dalamnya terdiri atas struktur ketua dan anggota. 

Dia merinci, adapun jumlah formasi untuk masing-masing kabupaten/kota adalah; Pekanbaru 19.292 orang, Kampar 17.493 orang, Rokan Hulu 12.348 orang, Rokan Hilir 13.076 orang, Dumai 6.475 orang, Bengkalis 12.586 orang, Siak 9.555 orang, Pelalawan 7.742 orang, Indragiri Hulu 9.450 orang, Indragiri Hilir 15.764 orang, Kuantan Singingi 7.042 orang dan Kepulauan Meranti 4.739. (Rik)