PJU Nunggak Rp700 Juta, Komisi II DPRD  Bengkalis Panggil PLN dan Dinas Perkim

PJU Nunggak Rp700 Juta, Komisi II DPRD  Bengkalis Panggil PLN dan Dinas Perkim
Hearing komisi II DPRD Bengkalis dengan PLN dan Dinas Perkim. (Jamil)

WARTASULUH.COM, BENGKALIS - Komisi II DPRD Bengkalis hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan PLN dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Bengkalis, Senin (30/8/2021). Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, Roby Handoko.

Komisi II memanggil pihak PLN dan Dinas Perkim berkaitan dengan tunggakan pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp700 juta dan sebelumnya Rp1,7miliar. 

Roby Handoko  meminta keterangan dari pihak terkait mengenai alasan tunggakan pembayaran PJU Rp700 juta hingga terjadinya pemutusan penerangan jalan di Kota Bengkalis dan sekitarnya.

Ruby Handoko alias Akok juga menyatakan kekecewaannya karena pemadaman lampu jalan ini bertepatan di sekitar area kota Bengkalis.

Terkait hal tersebut, menurut Kadis Perkim, Supardi keterlambatan pembayaran yang terjadi akibat terjadinya pemangkasan anggaran 7 bulan untuk tahun 2021. "Jadi anggaran untuk Juli-Agustus belum ada anggaran untuk dibayar ke pihak PLN," jelasnya.

Diakuinya, memang anggaran untuk pembayaran PJU ada,  tapi dibahas dalam APBD Perubahan 2021 September  nanti. Adanya perubahan sistem penganggaran yang baru yaitu melalui APBD-P 2021, mengakibatkan beberapa kendala karena ada penyesuaian yang harus dilakukan.

"Namun Dinas Perkim sudah berkomunikasi ke pihak PLN terkait hal ini. Kedepan pembayaran sudah bisa diselesaikan," jelasnya lagi.

Supardi menambahkan, pihaknya berupaya secepat mungkin menyelesaikan tunggakan pembayaran ke pihak PLN.

Pihak Perkim menjamin kedepannya tidak akan lagi terjadi keterlambatan pembayaran PJU ini demi pelayanan kepada masyarakat. "Kami juga akan terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi bersama pihak PLN dan Dinas Perkim agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," tambahnya.

Sementara itu Maneger PLN, Andhiko yang berkesempatan hadir menyampaikan agar kedepannya hal-hal yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.  Jangan sampai melewati tanggal 21 September 2021. Apabila terjadi terlambat maka pihak PLN akan memutuskan secara total keseluruhan kecamatan.

"Komunikasi dan koordinasi juga harus dijaga dengan baik sehingga hubungan antara pihak PLN dan pihak pemerintah bisa berjalan harmonis," kata Andhiko. (Jamil)