Pemko Pekanbaru Cuma Kasih Izin Akad Nikah, Resepsi Dilarang

Jangan coba-coba menggelar resepsi pernikahan di Pekanbaru bila tak ingin mendapatkan sanksi.

Pemko Pekanbaru Cuma Kasih Izin Akad Nikah, Resepsi Dilarang
Akad nikah pasangan mempelai warga Pekanbaru tetap mematuhi Prokes

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Bagi warga Pekanbaru yang berencana ingin menggelar resepsi pernikahan, agaknya harus dipikirkan ulang lagi. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengeluarkan larangan pelaksanaan resepsi pernikahan.

Pemko Pekanbaru tak ingin kecolongan lagi dengan membludaknya kasus konfirmasi Covid-19 seperti awal Ramadan lalu. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya pemberian izin resepsi pernikahan pada Maret 2021 lalu. 

"Kami melarang resepsi pernikahan yang mengumpulkan orang banyak. Kalau akad nikah tak masalah," kata Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT, Selasa (18/5/2021). 

Dalam surat edaran sebelumnya sudah diatur bahwa akad nikah tetap bisa dilakukan dengan jumlah orang terbatas. Misalnya, 10 dari keluarga wanita dan 10 dari keluarga pria serta petugas. Artinya, protokol kesehatan masih bisa diterapkan. 

"Tapi kalau namanya resepsi pernikahan, kami sudah jera dengan kejadian sebelum bulan Ramadan lalu. Karena, kami banyak memberikan izin resepsi pernikahan," ucap Firdaus.

Jadi, peningkatan kasus di awal Ramadan diduga dari kegiatan itu. Makanya, izin resepsi pernikahan tak bisa diberikan lagi.

Kebijakan Pemko melarang resepsi pernikahan membuat kecewa Meidia. Pasalnya Meidia dan keluarga sudah matang menyelenggarakan resepsi nikah pada 29 Mei besok.

"Rencana kita sudah matang, sudah rembuk dua keluarga. Kalau dilarang jadi buyar semuanya," ungkap warga Tanayan Raya ini sembari pasrah bila keinginannya menggelar resepsi batal terwujud. (Sri)