Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Rp10 Juta Untuk Sapi yang Mati karena PMK

Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Rp10 Juta Untuk Sapi yang Mati karena PMK

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pemerintah siap memberikan ganti rugi bagi peternak sapi yang hewan mati akibat terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sebesar Rp10 juta per ekor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ganti rugi diberikan kepada peternak UMKM yang hewan ternaknya dimusnahkan secara paksa akibat tertular PMK.

"Terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan ternak yang dimusnahkan atau dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama peternak UMKM sebesar Rp10 juta per sapi," kata Airlangga, Kamis (23/6/2022).

Dalam hal ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, dari ratusan hewan ternak yang diserang PMK di 6 daerah di Riau, terdapat 2 ekor sapi mati akibat penyakit tersebut. 

“Kasus (Sapi) yang mati baru terjadi di Kampar dan Siak,” kata Tim Satgas Penanganan PMK Riau Edy Afrizal, Rabu (29/6/2022). 

Dia mengatakan, dana ganti rugi sebesar Rp10 juta itu merupakan kompensasi yang diberikan pemerintah kepada peternak atas kerugian yang mereka alami. 

Namun, jika dibandingkan dengan harga normal untuk seekor sapi dengan berat daging 100 kilogram—berkisar di harga Rp18 juta hingga Rp20 juta—jumlah ganti rugi tersebut memang jauh dari kata untung. 

“Bantuan ini sifatnya hanya untuk meringankan peternak,” tuturnya.

Edy mengungkapkan, sebelum ganti rugi dibayarkan pemerintah, ada beberapa ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya pengecekan dan verifikasi langsung ke lapangan hingga persyaratan lain yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah sapi peternak benar-benar mati akibat PMK, atau tidak. Edy menyebut, selain kelengkapan dokumen, syarat verifikasi merupakan bagian terpenting untuk dilakukan sebelum ganti rugi dibayarkan.

Demi mencegah penyebaran PMK, pemerintah akan melarang pergerakan sapi di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau 38%, yang termasuk daerah zona merah atau sudah terinfeksi oleh PMK.

Selain melarang pergerakan hewan ternak, pemerintah menekankan pentingnya kontrol bagi mereka yang keluar masuk area peternakan. Di samping itu, pemerintah juga akan mengadakan 28-29 juta dosis vaksin PMK untuk mencegah penyebaran penyakit ini.