Pembahasan UMK Pekanbaru Diundur Setelah Pilkada

Pembahasan UMK Pekanbaru Diundur Setelah Pilkada
Pembahasan UMK Pekanbaru Diundur Setelah Pilkada, Foto: Infobanknews

WARTASULUH.COM-Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru diundur setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Saat ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru masih menunggu regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, penetapan UMK Pekanbaru masih menunggu regulasi maupun petunjuk teknis dari pusat.

Dikatakannya, saat ini Disnaker Pekanbaru belum membahas UMK tersebut. Begitu juga dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang belum juga belum ditetapkan.

Untuk UMK belum, kita masih menunggu regulasi dari Kemenaker, begitu juga dengan provinsi yang belum menetapkan UMP," ujar Syamsuwir, Kamis (21/11/2024).

Ia menyebut, kemungkinan pembahasan UMK diundur setelah Pilkada serentak selesai. "Karena informasi terbarunya diundur setelah Pilkada, setelah pencoblosan selesai baru akan dibahas itu," ungkapnya.

Menurutnya, meski pembahasan dilakukan setelah Pilkada, pengusulan dan penetapan UMK tetap terkejar jelang akhir tahun ini. Masih ada waktu satu bulan lagi untuk menetapkan UMK yang akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang.

"Karena setelah Pilkada masih ada Desember, satu bulan untuk membahas dan mengusulkan itu ke provinsi," pungkasnya.