Pegawai yang Merokok Sembarangan di Perkantoran Pemko Pekanbaru, Wali Kota Agung Nugroho: Saya Potong TPP Dia
Pegawai yang kedapatan merokok sembarangan di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru akan dipotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Pegawai yang kedapatan merokok sembarangan di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru akan dipotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Kalau pegawai kedapatan merokok sembarangan, laporkan ke saya. Saya potong TPP dia," tegas Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, Minggu (20/7/2025).
Larangan merokok perkantoran pemerintah kota ini seiring terbitnya surat edaran bahwa seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru adalah Kawasan Tanpa Rokok.
Surat edaran tentang kawasan tanpa rokok ini adalah bagian penerapan Peraturan Daerah No.7 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurutnya, ini adalah program dari Wali Kota Pekanbaru. Ia menegaskan bahwa kantor bagian, dinas dan badan di lingkungan pemerintah kota harus memasang tanda larangan merokok.
Mereka mesti memasangnya di sejumlah ruang publik yang digunakan bersama-sama. Tapi ada sejumlah lokasi yang menjadi tempat khusus untuk merokok.
"Jadi mereka yang perokok bisa menyalakan rokoknya di sana, tapi jangan sampai di ruang publik bebas rokok," paparnya.
Lokasi tempat merokok sebaiknya berada di ruang terbuka. Ia menyarankan lokasinya jangan sampai berdekatan dengan ruang publik yang bisa diakses banyak orang.
Dirinya mencontohkan ada pegawai yang hendak merokok lantas menyalakan rokok sembarangan. Sedangkan di sana ada anak kecil bersama ibunya sehingga jangan terpapar rokok.
"Sehingga yang merokok bisa tetap merokok, tapi ada tempatnya. Mereka harus hormati keberadaan ruang dilarang merokok," ujarnya. (kha)