Mau Mencalonkan Diri Jadi Gubernur Riau, Siap-siap Kantongi Minimal 402.235 Dukungan

Mau Mencalonkan Diri Jadi Gubernur Riau, Siap-siap Kantongi Minimal 402.235 Dukungan
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan didampingi Komisioner KPU Riau memaparkan tahapan Pilkada serentak 2024. (Foto: Sri Lestari)

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah dilaunching Minggu (31/3/2024). Untuk bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau, pasangan bakal calon harus mengantongi dukungan minimal 402.235 atau 8,5 jumlah penduduk Riau. 

Demikian disampaikan Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan pada kegiatan Konferensi Pers Publikasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Riau dan buka bersama dengan awak media, Jumat (5/4/24) di Grand Central Hotel. 

"Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk. Acuannya adalah DPT Pemilu terakhir," jelas mantan Ketua Bawaslu Riau tersebut.

Rusidi yang didampingi komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto Abdul Rahman dan Nahrawi menjelaskan, dalam regulasi yang ada bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bacalonkada.

Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen). Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

Lalu, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%, dan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%.

"Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada persyaratan jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud," jelasnya.

"Jika disimulasikan, DPT Terakhir Pemilu 2024 Provinsi Riau berjumlah 4,732,174. Minimal jumlah dukungan dengan range Penduduk dalam DPT 2 – 6 Juta adalah 8,5%. Itu berarti minimal jumlah dukungan calon Perseorangan Provinsi Riau adalah 402.235. Dukungan itu harus tersebar di minimal 7 dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau. 

Selanjutnya, surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana terlampir masih menggunakan format yang sama dengan Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagaimana diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali. 

Terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan Perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.

"Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disiapkan kemudian," terangnya.

Menurutnya informasi persyaratan Balonkada Gubernur Riau ini lebih dahulu diumumkan guna menyikapi lamanya proses pengumpulan KTP nantinya bagi para calon perseorangan. "Informasi syarat minimal dukungan perseorangan untuk paslon gubernur, dan bupati sudah kita umumkan di medsos dan  website KPU ini lebih awal dilakukan karena mereka butuh waktu untuk pengumpulan data saat pendaftaran," pungkasnya. 

Diinformasikan, sesuai tahapan, pendaftaran bacalon kepala daerah dimulai 27-29 Agustus 2024. Di Provinsi Riau Pilkada dilakukan untuk pemilihan Gubernur Riau dan pemilihan kepala daerah di 12 kabupaten/kota. (Rik)