Kunjungan Observasi ke Disnaker Kepri, Komisi V DPRD Provinsi Riau Apresiasi Aplikasi Laporwasnaker.com

Perkuat fungsi pengawasan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan observasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Jumat (2/7/2021).

Kunjungan Observasi ke Disnaker Kepri, Komisi V DPRD Provinsi Riau Apresiasi Aplikasi Laporwasnaker.com
Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan observasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Jumat (2/7/2021).

WARTASULUH.COM, PEKANBARU - Perkuat fungsi pengawasan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan observasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Jumat (2/7/2021).

Kunjungan ini untuk mencari data dan informasi berkaitan dengan strategi terkait beberapa permasalahan atau perselisihan sengketa antara tenaga kerja dengan perusahaan di Kepulauan Riau, khususnya kota Batam sebagai kota industrial, untuk bisa menjadi strategi yang bisa diterapkan di beberapa wilayah kabupaten di Provinsi Riau yang juga terjadi permasalahan yang sama, akhir-akhir ini.

Rombongan Komisi V yang dipimpin Ketua Komisi V Eddy Mohd Yatim didampingi Sekretaris Komisi V Sulastri beserta anggota komisi V lainnya yakni Marwan Yohanes, Sunaryo, Ramos Teddy Sianturi dan Zulkifli Indra, diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja Kepulauan Riau, Mangara M. Simarmata di Gedung UPT Pengawas Disnaker Wilayah Kerja Kota Batam.

Mangara menyebutkan bahwa Disnaker Kepri mempunyai solusi terkait permasalahan atau pengaduan Tenaga Kerja ini dengan aplikasi laporwasnaker.com untuk pengaduan dan pelaporan yang bisa diakses secara online dan berbasis teknologi terkini.

“Jadi semua laporan akan by sistem sehingga prosesnya bisa lebih terstruktur karena ini juga dilindungi oleh Undang-Undang,” ujarnya.

Ketua Komisi V Eddy Mohd Yatim, sangat mengapresiasi sekali keberadaan aplikasi ini dan menginginkan informasi lebih dalam terkait

“Namun, aplikasi ini dalam 1 hari berapa kuotanya? Dan bagaimana respon mendapati laporan yang masuk seperti penyelesaian,” tanya Legislator dari partai Demokrat ini.

Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan kota Batam, Sudianto mengatakan, dalam sehari biasanya diterima lima laporan yang meliputi kecelakaan kerja, upah dan lainnya.

“Namun semua masalah ini dapat diselesaikan kurang dari 4 hari saja setelah laporan diterima dan diverifikasi,” ujar Sudianto. (adv)